Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Harmonisasi RTRW Sintang 2025–2044, Jonny Pesta Simamora: “Instrumen Strategis Pembangunan Daerah”

WhatsApp Image 2025 11 24 at 14.54.34

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2025–2044, Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar mulai pukul 09.00 WIB. Senin (24/11/2025).

Rapat dipimpin langsung Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dan dihadiri jajaran perancang serta perangkat daerah Kabupaten Sintang, baik secara langsung maupun melalui konferensi virtual. Hadir di antaranya Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, Bappeda, BKSDA, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang. Tim perancang yang terlibat antara lain Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan CPNS perancang Hagler Bobwick Pangaribuan.

Dalam pembukaannya, Jonny Pesta Simamora menekankan bahwa RTRW memiliki peran fundamental sebagai pedoman arah pembangunan daerah. “RTRW bukan sekadar dokumen administratif. Ini instrumen strategis untuk mengarahkan pemanfaatan ruang, mengendalikan pembangunan, serta memastikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan sosial masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa rancangan RTRW Sintang perlu mengakomodasi dinamika pembangunan regional, mulai dari konektivitas wilayah, kualitas permukiman, perlindungan kawasan lindung, hingga pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan. “Seluruh arah kebijakan harus selaras dengan RTRW Provinsi Kalimantan Barat, rencana tata ruang kawasan strategis nasional, serta kebijakan sektoral lainnya. Dengan demikian, tercipta sinkronisasi perencanaan ruang dari tingkat nasional hingga daerah,” ujar Jonny.

Lebih jauh, ia menegaskan harapan agar proses harmonisasi tidak hanya mengejar aspek formalitas hukum. “Raperda RTRW Sintang harus adaptif, solutif, dan visioner. Kita perlu memastikan substansi yang komprehensif, memberikan landasan hukum yang kokoh bagi pemerintah daerah hingga tahun 2044, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat Sintang,” tutupnya.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kabupaten Sintang, Supomo, turut menyampaikan urgensi pembaruan regulasi tata ruang. Menurutnya, perubahan kebijakan nasional, provinsi, serta dinamika lokal membuat Perda RTRW Sintang Nomor 20 Tahun 2015 tidak lagi relevan. Selain itu, terdapat penyesuaian luas wilayah akibat penegasan batas daerah, perubahan struktur dan pola ruang, termasuk fungsi jalan dan kawasan hutan pasca penyelesaian TORA. “Evaluasi dan revisi diperlukan agar rencana tata ruang mampu mengikuti kebutuhan dan arah pembangunan daerah,” jelasnya.

Proses pembahasan kemudian dipimpin Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama tim perancang lainnya. Raperda disisir secara menyeluruh mulai dari bagian awal hingga penutup, dengan menekankan kesesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023, serta teknik penyusunan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 dan perubahannya.

Berdasarkan hasil rapat, draft Raperda dinyatakan telah selesai dilakukan pengharmonisasian. Tahap selanjutnya adalah penerbitan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar pengajuan lanjutan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 11 24 at 14.54.35WhatsApp Image 2025 11 24 at 14.54.36WhatsApp Image 2025 11 24 at 14.54.36 1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com