
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengadakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Pedoman Penyediaan Tenaga Alih Daya dalam Jasa Bentuk Lainnya Perseorangan di Pemerintah Kota Singkawang. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Yankum Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (03/07).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, yang dalam Berbagainya menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi Kantor Wilayah dalam mendukung pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan peraturan peraturan-undangan yang berlaku. Moderator Selaku, Iis Sulaiha dari Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan arahan teknis mengarahkan diskusi serta membuka sesi pemaparan oleh pihak pemrakarsa.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Dede Sudrajat, yang hadir secara berani melalui Zoom, bersama Kepala Bidang Mutasi, Informasi, dan Disiplin BKPSDM Kota Singkawang, Indra P. Situmorang, memaparkan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman teknis penyediaan energi alih daya dalam bentuk jasa lainnya perseorangan, khususnya untuk mengisi kebutuhan tenaga pengemudi, tenaga kebersihan, dan satuan bantuan di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang. Kebijakan ini juga sebagai langkah strategis menyikapi pelarangan penempatan energi honorer baru sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Pengadaan tenaga alih daya didukung oleh peraturan ketenagakerjaan, yakni Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Dalam peraturan terbaru tersebut, perjanjian mengenai jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan telah dihapus, sehingga membuka kebijakan lebih luas bagi pemerintah daerah untuk menggunakan tenaga juga alih daya selama tetap menjamin hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang.
Selain itu, pengadaan jasa tenaga alih daya juga mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Singkawang wajib mengacu pada sistem pengadaan yang transparan dan akuntabel, termasuk penggunaan e-katalog dan proses pemilihan penyedia jasa sesuai ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Rapat harmonisasi ini mencakup Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah; Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, Dede Sudrajat; Kepala Bidang Mutasi, Informasi dan Disiplin BKPSDM Kota Singkawang, Indra P. Situmorang; perwakilan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Nunie Eka Putri dan Nabella Anisa; tim dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Singkawang, yaitu Yul RH, Rafael Yonas Anes, Fify Mustika, dan Dominicus Herdha Pambudi; perwakilan BKPSDM Kota Singkawang, Sepri, M.; perwakilan Kanwil Kemenham Kalimantan Tengah Wilayah Kerja Kalimantan Barat, M. Arif Wismoyo dan Tilu Septiryandi; serta Tim Kerja 3 Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri dari Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Dari hasil diskusi, disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Wali Kota tersebut telah selesai diharmonisasi. Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sebagai dokumen administratif yang diperlukan sebelum peraturan ini ditetapkan secara resmi oleh Wali Kota Singkawang.
Dokumentasi:


