
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Landak tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Landak Tahun 2025–2045. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Kamis (03/07)
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang dalam pengantarnya menekankan pentingnya memastikan setiap rencana peraturan daerah yang dibentuk selaras dengan ketentuan peraturan-undangan yang lebih tinggi. Zuliansyah menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan wajib untuk menjamin kualitas hukum baik dari sisi prosedural maupun substansi materiil. Raperda RTRW ini dibentuk sebagai implementasi dari Pasal 26 ayat (7) Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Rencana Tata Ruang Wilayah menjadi pedoman penting dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta penetapan fungsi ruang untuk mendukung investasi dan pertumbuhan wilayah.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang memberikan arahan strategi mengenai urgensi harmonisasi peraturan daerah dalam mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.
Turut hadir dalam rapat ini tim perancang peraturan perundang-undangan dari Kanwil Kemenkum Kalbar, yaitu Dini Nursilawati, Yulius Koling Lamanau, dan Wita Yuni Astuti, yang memberikan sejumlah masukan teknis penting terhadap draf Raperda.
Rapat juga diikuti secara berani oleh perwakilan dari Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, yang juga menyoroti sejumlah aspek yuridis dan sistematika dalam batang tubuh rancangan peraturan daerah tersebut.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Landak yang hadir secara berani sebagai pemrakarsa menjelaskan urgensi pembentukan Raperda RTRW terbaru, antara lain perlunya penyesuaian dengan dinamika peraturan terkini dan pengakomodasian unsur strategi seperti PLP2B, kawasan hutan lindung dan produksi, serta perluasan kawasan produksi.
Perwakilan Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat, Iwan Wahyudi, yang turut hadir secara berani, memberikan masukan teknis terkait batas waktu perencanaan dan penyelarasan periodisasi RTRW hingga tahun 2045.
Pihak Bappeda Kabupaten Landak yang juga hadir secara berani, menyampaikan pentingnya keterpaduan dokumen RTRW dengan dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah dan panjang di tingkat kabupaten.
Sementara itu, Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Landak juga terlibat aktif dalam diskusi virtual, dan turut menyampaikan tanggapan atas masukan dari tim perancang Kanwil serta menyanggupi penyesuaian dan perbaikan redaksional serta substansi Raperda.
Dalam rapat tersebut, disepakati sejumlah perbaikan penting, antara lain penyamaan tahun berakhirnya RTRW menjadi 2045, revisi konsiderans menimbang dan dasar hukum, penyesuaian ketentuan umum, penyempurnaan istilah dalam batang tubuh, serta penghapusan sejumlah pasal yang tidak relevan, termasuk Pasal 2, 44 ayat (5), dan Pasal 97 hingga 102 ayat (2) huruf c. Perbaikan juga mencakup teknis normatif seperti penyederhanaan redaksi Pasal 3 ayat (3), penggunaan istilah “Daerah” menggantikan “Kabupaten Landak”, serta klarifikasi atas format penormaan penyampaian.
Sebagai tindak lanjut, pemrakarsa menyatakan akan menyelesaikan perbaikan draf dalam waktu satu hari. Dengan demikian, Raperda RTRW Kabupaten Landak Tahun 2025–2045 dinyatakan telah selesai diharmonisasikan secara substansi dan formil. Rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara dan akan dilanjutkan dengan penerbitan surat selesai harmonisasi melalui aplikasi e-Harmon sebagai bentuk pengesahan administratif dari proses harmonisasi ini.
Dokumentasi:


