
Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sekadau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (01/07).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian integral dalam pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku secara nasional, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Sekadau, Teresia Lili, selaku pemrakarsa, menyampaikan urgensi penyusunan Raperda ini. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang bertujuan memberikan arah dan sasaran pembangunan lima tahunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Selain itu, dokumen ini juga menjadi tahap awal dalam pelaksanaan RPJPD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2045 dan diharapkan mampu mendukung pencapaian target pembangunan nasional sekaligus mengakomodasi karakteristik serta potensi lokal daerah.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang PPEP Bappedalitbang Kabupaten Sekadau, Lusianus Hendro Santoso; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Zulfiakli; serta jajaran dari Bappedalitbang yaitu Debba Fradela Treza, Arif Fiqri Syawaludin, dan Stefanus. Dari Bagian Hukum Setda Sekadau turut hadir Hayatun Nufus dan Denni Saputra. Sementara itu, dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir para perancang peraturan perundang-undangan yakni Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Dipandu oleh Ketua Kelompok Kerja 3, Iis Sulaiha, bersama anggota tim, pembahasan teknis dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bagian kop hingga bagian penutup Raperda. Secara umum, rancangan ini telah memenuhi ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, Raperda RPJMD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029 dinyatakan telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya, akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar administratif kelanjutan proses pembentukan peraturan daerah tersebut.
Dokumentasi:



