Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Harmonisasi Raperda RPJMD Sekadau 2025–2029 Didorong Selaras dengan Arah Pembangunan Nasional

WhatsApp Image 2025 07 02 at 11.13.50

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sekadau tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Selasa (01/07).

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, yang membuka kegiatan dengan menekankan pentingnya proses harmonisasi sebagai bagian integral dalam pembentukan produk hukum daerah agar sesuai dengan norma hukum yang berlaku secara nasional, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bappedalitbang) Kabupaten Sekadau, Teresia Lili, selaku pemrakarsa, menyampaikan urgensi penyusunan Raperda ini. Ia menegaskan bahwa dokumen RPJMD merupakan penjabaran visi dan misi kepala daerah yang bertujuan memberikan arah dan sasaran pembangunan lima tahunan yang selaras dengan kebijakan pembangunan nasional. Selain itu, dokumen ini juga menjadi tahap awal dalam pelaksanaan RPJPD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2045 dan diharapkan mampu mendukung pencapaian target pembangunan nasional sekaligus mengakomodasi karakteristik serta potensi lokal daerah.

Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala Bidang PPEP Bappedalitbang Kabupaten Sekadau, Lusianus Hendro Santoso; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Zulfiakli; serta jajaran dari Bappedalitbang yaitu Debba Fradela Treza, Arif Fiqri Syawaludin, dan Stefanus. Dari Bagian Hukum Setda Sekadau turut hadir Hayatun Nufus dan Denni Saputra. Sementara itu, dari pihak Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir para perancang peraturan perundang-undangan yakni Iis Sulaiha, A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.

Dipandu oleh Ketua Kelompok Kerja 3, Iis Sulaiha, bersama anggota tim, pembahasan teknis dilakukan secara menyeluruh, mulai dari bagian kop hingga bagian penutup Raperda. Secara umum, rancangan ini telah memenuhi ketentuan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Sebagai tindak lanjut dari hasil rapat, Raperda RPJMD Kabupaten Sekadau Tahun 2025–2029 dinyatakan telah melalui proses harmonisasi. Selanjutnya, akan diterbitkan Berita Acara dan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar administratif kelanjutan proses pembentukan peraturan daerah tersebut.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 07 02 at 11.03.59WhatsApp Image 2025 07 02 at 11.04.00 1WhatsApp Image 2025 07 02 at 11.04.01WhatsApp Image 2025 07 02 at 11.04.00

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com