
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui menyelenggarakan Rapat Harmonisasi, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Kapuas Hulu tentang Pendelegasian Wewenang Bupati kepada Pejabat Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar dan dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, Rabu (24/6).
Rapat tersebut dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Kapuas Hulu, R. Adji Winursito, S.Sos, MAP; Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu; serta Perancangan Peraturan Perundang-Undangan pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Kapuas Hulu. Hadir pula Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar, antara lain Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga. Dua orang CPNS dari Kanwil Kemenkum Kalbar, Delianti dan Muhammad Raihan, juga ikut serta dalam kegiatan tersebut.
Dalam berbagai hal, Zuliansyah menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mengharmoniskan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Rapat dilanjutkan dengan penyampaian urgensi materi muatan Raperbup oleh R. Adji Winursito, yang menekankan pentingnya pelimpahan izin Bupati kepada pejabat tinggi pratama guna efisiensi dalam proses administrasi kepegawaian di lingkungan Pemkab Kapuas Hulu.
Secara teknis, penyusunan Raperbup ini telah mengikuti ketentuan teknik peraturan-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Namun demikian, sejumlah catatan perbaikan disampaikan dalam rapat ini.
Beberapa masukan penting antara lain penyempurnaan judul dengan penghapusan frasa “Kabupaten Kapuas Hulu” yang dinilai mubazir, penambahan unsur filosofis pada bagian pertimbangan, serta penyesuaian dasar hukum dengan mencantumkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 dan regulasi terkait pemerintahan daerah. Pada Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, disepakati adanya penambahan definisi seperti Tim Penilai Kinerja, Uji Kompetensi, dan Angka Kredit. Selain itu, sejumlah norma dalam pasal-pasal selanjutnya diperbaiki demi ketegasan dan kejelasan.
Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, rancangan Raperbup yang telah melalui proses harmonisasi dinyatakan selesai dan akan dituangkan dalam Berita Acara serta diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar untuk proses berikutnya dalam pembentukan peraturan bupati.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah daerah dengan Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menjamin kualitas peraturan daerah yang harmonis, operasional, dan tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Dokumentasi:

