
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Barat tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Alat Berat. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Divisi Yankum Kanwil Kemenkum Kalbar, Senin (02/06).
Rapat dibuka oleh Zuliansah, Kepala Divisi Perancang Peraturan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Dalam Berbagainya, ia menekankan pentingnya harmonisasi peraturan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “Hukum dibuat untuk ditaati dan dilaksanakan, sehingga setiap rencana harus disusun dengan cermat,” ujarnya.
Peserta rapat melibatkan perwakilan dari berbagai instansi, antara lain Nopi Riyanto (Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat), Ariz P. Aryansyah, Andre Sormin, Irwan, dan Aris Susanto (Badan Pendapatan Daerah/Bapenda Prov. Kalbar), serta Tim Perancang Peraturan Kanwil Kemenkumham Kalbar, terdiri dari Dono Doto Wasono (Moderator/Pokja 4), Cecilia Veronika Simanjuntak, Tri Wibowo, dan Mus Artodiharjo.
Dono Doto Wasono selaku Ketua Pokja 4 memimpin pembahasan rancangan pergub, mulai dari kop hingga penutup. Hasilnya, secara teknik umum rancangan dinilai telah memenuhi penyusunan peraturan-undangan, meskipun terdapat beberapa penyempurnaan, terutama pada ketentuan umum dan perumusan pasal tertentu.
Draft rancangan akhir pergub telah disepakati dan akan diterbitkan Surat Keterangan Selesai Harmonisasi oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar, sebagai langkah menuju pengesahan oleh Gubernur Kalbar.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menjamin kepastian hukum dan optimalisasi pendapatan daerah melalui pengaturan pajak kendaraan dan alat berat yang transparan.
Dokumentasi:


