Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Harmonisasi Rancangan Perda Ormas Kayong Utara, Dorong Peran Strategis Organisasi Kemasyarakatan

1 Harmon Raperda Ormas KKU

Pontianak – Kamis (12/6) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat penting dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas). Pertemuan yang berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar ini bertujuan untuk menguatkan peran Ormas dalam pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Kayong Utara.

Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk Kepala Kanwil Kementerian Hukum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, Ketua Bapemperda DPRD Kayong Utara, Asnawi, Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat, Manto, serta perwakilan dari Sekretariat DPRD Kayong Utara, Bagian Hukum Sekda Kabupaten Kayong Utara, dan Tim Pokja Harmonisasi Kanwil Kementerian Hukum Kalbar.

Dalam pembahasan, ditegaskan kembali bahwa Ormas, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk secara sukarela oleh masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ormas memiliki potensi besar sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam berbagai aspek, mulai dari pelayanan sosial, advokasi isu penting, hingga pengembangan kapasitas masyarakat.

Pemberdayaan Ormas menjadi krusial untuk memastikan organisasi-organisasi ini dapat berfungsi optimal dan akuntabel. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 40 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 yang menekankan pentingnya pemerintah daerah melakukan pemberdayaan Ormas guna meningkatkan kinerja dan menjaga keberlangsungan hidup mereka.

"Pemberdayaan Ormas harus dilakukan dengan menghormati dan mempertimbangkan aspek sejarah, rekam jejak, peran, dan integritas Ormas dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara," ujar salah satu perwakilan dalam rapat tersebut.

Dengan adanya Ranperda ini, diharapkan peran Ormas di Kabupaten Kayong Utara semakin kuat dan mampu berkontribusi signifikan dalam mendukung pembangunan serta kesejahteraan masyarakat, sembari tetap menjaga kepercayaan publik dan akuntabilitas penggunaan dana serta sumber daya.

2 Harmon Raperda Ormas KKU3 Harmon Raperda Ormas KKU4 Harmon Raperda Ormas KKU

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com