Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Harmonisasi Dua Produk Hukum Daerah Kabupaten Melawi Dibahas dalam Rapat Intensif di Kanwil Kemenkum Kalbar

WhatsApp Image 2025 06 05 at 21.40.25 1

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua produk hukum daerah Kabupaten Melawi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (05/06).

Dua rancangan regulasi yang dibahas meliputi: Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Perubahan atas Perbup Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Melawi Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.

Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, dengan peserta, Ines – Kepala Bappeda Provinsi Kalbar (daring), Silvani Umran,Kepala Bappeda Kabupaten Melawi (daring),Eka Chandra Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi (daring), Arifin Sayuti Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Setda Melawi (daring) dan Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkumham Kalbar Dono Doto Wasono, Cecilia Veronika S.,Tri Wibowo, Mus Artodiharjo

Pembahasan Urgensi Regulasi
Dalam sambutannya, Zuliansyahmenegaskan pentingnya harmonisasi hukum untuk memastikan keselarasan antara perencanaan dan implementasi kebijakan daerah. Sementara itu, Silvani Umran menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup dan Raperda tersebut sebagai pedoman pembangunan Melawi.

Raperbup Perubahan RKPD 2025 dinilai krusial untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika terkini, termasuk perubahan anggaran melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran (PPAS). Sementara Raperda RPJMD 2025–2029 akan menjadi peta jalan pembangunan jangka menengah, mengacu pada RPJMN, visi-misi kepala daerah, dan RPJPD Melawi.

Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkumham Kalbar secara mendetail meninjau aspek teknis penyusunan kedua rancangan, mulai dari struktur hingga substansi. Meski secara umum telah memenuhi syarat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masih terdapat beberapa catatan perbaikan untuk disempurnakan.

Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk segera menyelesaikan revisi sebelum produk hukum tersebut diajukan ke tahap selanjutnya. Dua regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum pembangunan Melawi yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan daerah.     

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 06 05 at 21.40.25WhatsApp Image 2025 06 05 at 21.40.25 2WhatsApp Image 2025 06 05 at 21.40.26

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com