
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua produk hukum daerah Kabupaten Melawi. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Kamis (05/06).
Dua rancangan regulasi yang dibahas meliputi: Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Melawi tentang Perubahan atas Perbup Nomor 8 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Melawi Tahun 2025 dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Melawi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, dengan peserta, Ines – Kepala Bappeda Provinsi Kalbar (daring), Silvani Umran,Kepala Bappeda Kabupaten Melawi (daring),Eka Chandra Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Melawi (daring), Arifin Sayuti Putra, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Setda Melawi (daring) dan Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkumham Kalbar Dono Doto Wasono, Cecilia Veronika S.,Tri Wibowo, Mus Artodiharjo
Pembahasan Urgensi Regulasi
Dalam sambutannya, Zuliansyahmenegaskan pentingnya harmonisasi hukum untuk memastikan keselarasan antara perencanaan dan implementasi kebijakan daerah. Sementara itu, Silvani Umran menyampaikan urgensi penyusunan Raperbup dan Raperda tersebut sebagai pedoman pembangunan Melawi.
Raperbup Perubahan RKPD 2025 dinilai krusial untuk menyesuaikan arah pembangunan dengan dinamika terkini, termasuk perubahan anggaran melalui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Plafon Prioritas Anggaran (PPAS). Sementara Raperda RPJMD 2025–2029 akan menjadi peta jalan pembangunan jangka menengah, mengacu pada RPJMN, visi-misi kepala daerah, dan RPJPD Melawi.
Tim Pokja 4 Kanwil Kemenkumham Kalbar secara mendetail meninjau aspek teknis penyusunan kedua rancangan, mulai dari struktur hingga substansi. Meski secara umum telah memenuhi syarat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, masih terdapat beberapa catatan perbaikan untuk disempurnakan.
Rapat ditutup dengan komitmen bersama untuk segera menyelesaikan revisi sebelum produk hukum tersebut diajukan ke tahap selanjutnya. Dua regulasi ini diharapkan dapat memperkuat kerangka hukum pembangunan Melawi yang berkelanjutan dan responsif terhadap kebutuhan daerah.
Dokumentasi:


