
Yogyakarta – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Lokakarya KUHP dan KUHAP Baru bertajuk “Menyelaraskan Paradigma dan Asas dalam Pendidikan Hukum Pidana dan Hukum Acara Pidana” yang digelar di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Rabu (11/2/2026). Kegiatan hari kedua ini menjadi forum strategis pendalaman substansi pembaruan hukum pidana nasional, sekaligus penguatan peran Kantor Wilayah dalam mendukung implementasinya di daerah.
Lokakarya yang merupakan hasil sinergi antara Kementerian Hukum RI, Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (ASPERHUPIKI), serta Departemen Hukum Pidana FH UGM tersebut diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah dari seluruh Indonesia. Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dari awal hingga akhir.
Pada sesi panel pertama yang dimoderatori Dr. Maradona, S.H., LL.M., para narasumber membahas arah pembaruan hukum acara pidana, pembaruan dalam penyelidikan, penyidikan dan upaya paksa, pemeriksaan di persidangan, hingga konsep penuntutan dalam KUHAP Baru termasuk DPA dan plea bargain. Sesi kedua membahas pembaruan praperadilan dan bantuan hukum, perlindungan kelompok rentan seperti anak, perempuan, dan penyandang disabilitas, serta penguatan fungsi advokat dalam perspektif due process of law.
Farida menyampaikan bahwa forum ini memberikan pemahaman komprehensif terhadap arah transformasi hukum pidana nasional. “Lokakarya ini sangat penting untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kesiapan daerah dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP Baru secara efektif dan terukur,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen untuk melakukan diseminasi substansi KUHP dan KUHAP Baru kepada para pemangku kepentingan di daerah, menginventarisasi produk hukum daerah yang perlu disesuaikan, serta mengoordinasikan proses harmonisasi agar selaras dengan ketentuan baru.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyatakan dukungannya terhadap pelaksanaan lokakarya tersebut sebagai langkah strategis dalam memastikan kesiapan daerah menghadapi reformasi hukum pidana nasional.
“Pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak penting dalam sistem hukum nasional. Kantor Wilayah harus menjadi garda terdepan dalam memastikan pemahaman yang utuh serta harmonisasi regulasi di daerah berjalan selaras dengan semangat pembaruan,” tegas Jonny.
Ia menambahkan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat siap menjadi simpul strategis dalam mendukung transformasi hukum pidana nasional melalui penguatan koordinasi, sosialisasi, dan harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
Dokumentasi:



