Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Hadiri Rakor Korwas PPNS Polda Kalbar, Kanwil Kemenkum Kalbar Perkuat Sinergi Penegakan Hukum yang Presisi

WhatsApp Image 2025 11 06 at 12.42.54

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Korwas PPNS Polda Kalbar Tahun 2025 yang diselenggarakan di Ruang Rapat Utama Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kamis (6/11). Rakor yang mengusung tema “Optimalisasi Peran PPNS dan Penyidik Polri Pengemban Fungsi Korwas PPNS dalam Penegakan Hukum yang Presisi Guna Mendukung Terwujudnya Asta Cita” ini bertujuan memperkuat koordinasi, kolaborasi, serta sinergi antara PPNS lintas instansi dengan Korwas PPNS Polda Kalbar dalam pelaksanaan tugas penyidikan.

Kegiatan dibuka oleh Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Burhanuddin, didampingi Kabag Wasidik Ahmad Mujahid dan Kasi Korwas PPNS Harjanto. Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar turut hadir melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida Wahid, didampingi Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual/PPNS KI Devy Wijayanti, serta PPNS KI Herry Hermawan, Sy. Belqies Akbar Kusuma, dan Sity Az-Zahra Iswari, didampingi staf Bidang Pelayanan AHU dan Helpdesk.

Rakor ini juga dihadiri oleh PPNS dari berbagai instansi di Kalimantan Barat, di antaranya BBPOM Pontianak, BPPHLHK Wilayah Kalimantan, DJP Kalbar, Satpol PP Provinsi dan Kota Pontianak, BPN, Bea dan Cukai Kalbagbar, Dinas Perhubungan, Imigrasi, Karantina, dan sejumlah lembaga teknis lainnya.

Dalam sambutannya, Burhanuddin menyampaikan apresiasi kepada seluruh PPNS yang hadir dan menekankan pentingnya sinergi antara PPNS dan penyidik Polri dalam penegakan hukum.

“PPNS, baik di tingkat pusat maupun daerah, harus terus meningkatkan kapasitas penyelidikan dan penyidikan, terutama menjelang diberlakukannya KUHP baru pada Januari 2026. Diperlukan koordinasi dan kolaborasi yang lebih erat dengan Korwas PPNS Polda Kalbar,” ujar Burhanuddin.

Sementara itu, Ahmad Mujahid, Kabag Wasidik Polda Kalbar, menambahkan bahwa Rakor ini menjadi wadah penting untuk mendorong PPNS mengoptimalkan tugas dan fungsi penyidikannya hingga tahap P21. Ia juga memaparkan capaian kinerja PPNS di sejumlah instansi, di antaranya PPNS Dinas Kehutanan dengan 10 kasus, PPNS BBPOM dengan 4 kasus, PPNS Ditjen Pajak 4 kasus, dan PPNS Balai Karantina 1 kasus.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Farida Wahid, menyampaikan pemaparan terkait Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan, dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali PPNS serta Kartu Tanda Pengenal PPNS.

Farida menjelaskan bahwa Kartu Tanda Pengenal PPNS (KTP PPNS) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) merupakan bukti keabsahan dan legalitas kewenangan PPNS dalam melaksanakan tugas penyidikan.

“Kartu ini diterbitkan setelah PPNS dilantik dan diambil sumpah, berlaku selama lima tahun, serta dapat diperpanjang sesuai ketentuan. Dalam hal kartu hilang atau rusak, PPNS dapat mengajukan penggantian,” jelasnya.

Selain itu, Farida juga menekankan pentingnya kesesuaian data antara PPNS yang tercatat di Kanwil Kemenkum Kalbar dan yang terdaftar di Korwas PPNS Polda Kalbar. Padanan data yang valid dan terintegrasi, menurutnya, akan memperkuat koordinasi, pembinaan, serta pengawasan terhadap pelaksanaan tugas PPNS di wilayah Kalimantan Barat.

Dalam sesi pembinaan, Harjanto, Kasi Korwas PPNS Polda Kalbar, menjelaskan mengenai SOP Gelar Perkara Biasa yang menjadi pedoman standar pelaksanaan gelar perkara secara terukur, jelas, efektif, dan akuntabel. SOP ini diharapkan dapat menyatukan pola tindak antarpenyidik, baik PPNS maupun penyidik pembantu, agar setiap proses penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Sebagai hasil dari rapat koordinasi tersebut, disepakati beberapa langkah tindak lanjut diantaranya penjadwalan rutin koordinasi antara PPNS dan Korwas PPNS Polda Kalbar melalui forum diskusi, FGD, dan rapat teknis untuk menyamakan persepsi dalam pelaksanaan penyidikan, peningkatan kesadaran masyarakat oleh Kanwil Kemenkumham Kalbar melalui Bidang Pelayanan KI tentang pentingnya pelindungan hukum di bidang Kekayaan Intelektual, pemutakhiran dan penyelarasan data PPNS antara Kanwil dan Korwas PPNS guna memastikan data yang valid, terintegrasi, dan memudahkan proses pembinaan serta pelaksanaan tugas penyidikan, dan evaluasi periodik terhadap koordinasi PPNS dan Korwas PPNS untuk menilai efektivitas serta mengidentifikasi kendala di lapangan.

Dengan terselenggaranya Rakor ini, diharapkan sinergi antara PPNS dan Korwas PPNS di Kalimantan Barat semakin kuat, berintegrasi, dan adaptif terhadap perubahan regulasi serta perkembangan hukum nasional, guna mewujudkan penegakan hukum yang presisi dan berkeadilan sesuai semangat Asta Cita pemerintah.

 

WhatsApp Image 2025 11 06 at 12.42.42WhatsApp Image 2025 11 06 at 12.42.44WhatsApp Image 2025 11 06 at 12.42.45WhatsApp Image 2025 11 06 at 12.42.49WhatsApp Image 2025 11 06 at 12.42.501

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com