
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) melalui Zoom Meeting. Kegiatan ini bertujuan untuk mengumpulkan data lapangan guna analisis kebijakan pembentukan Peraturan Menteri Hukum tentang Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan (PPU). Senin (24/03)
Peserta rapat yang hadir antara lain Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah; serta para perancang peraturan perundang-undangan dari berbagai bagian hukum se-Kalimantan Barat. Kegiatan ini dipimpin oleh Analis Kebijakan Badan Strategi Kebijakan Hukum, Toni, yang memaparkan urgensi pemilihan tema.
Dalam sambutannya, Jonny Pesta Simamora menekankan peran strategis Perancang Peraturan Perundang-Undangan dalam pembentukan regulasi dan berbagai hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan jabatan fungsional tersebut. FGD ini menyoroti pentingnya penyusunan Peraturan Menteri Hukum yang lebih jelas dalam mengatur peran dan tugas perancang, dengan mempertimbangkan harmonisasi antara Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 dan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023.
Zuliansyah, yang hadir secara daring, mengapresiasi keberadaan profesi Jabatan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Undangan di setiap kabupaten/kota, yang telah berhasil mengharmonisasi sekitar 200 Peraturan Daerah pada tahun 2024.
Tim Badan Strategi Kebijakan Hukum juga meminta masukan dari para perancang peraturan perundang-undangan. Beberapa masukan yang diajukan termasuk saran untuk melaksanakan Diklat Perancang PUU di daerah, pertanyaan mengenai tunjangan jabatan, dan usulan untuk mekanisme berhenti menjadi JF Perancang PUU serta adanya punishment bagi yang tidak melaksanakan tugasnya.
Tindak lanjut dari FGD ini adalah melakukan update pelaksanaan Permenkumham Nomor 17 Tahun 2023 sebagai penyesuaian normatif sehubungan dengan Juklak dan Juknis Jabatan Fungsional Peraturan Perundang-Undangan. Hasil FGD diharapkan dapat memberikan landasan yang kuat untuk mendukung mekanisme pelaksanaan jabatan fungsional perancang.
Dokumentasi:



