
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Sosialisasi Arah Program Strategis Kekayaan Intelektual (KI) Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Rabu (25/02). Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual melalui Zoom Meeting ini diikuti oleh 227 partisipan dari seluruh Indonesia dan menjadi forum strategis dalam menyelaraskan kebijakan pusat dan wilayah.
Dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, kegiatan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Devy Wijayanti, JFT dan JFU Pelayanan KI, CPNS Pelayanan KI, serta Helpdesk Pelayanan KI. Kehadiran unsur pimpinan hingga pelaksana teknis ini mencerminkan komitmen penuh dalam mendukung pencapaian target kinerja KI di wilayah Kalimantan Barat.
Kegiatan diawali dengan pemaparan Sekretaris Direktorat Jenderal KI yang menjelaskan maksud dan tujuan sosialisasi, termasuk sistem pelaporan terintegrasi dan mekanisme evaluasi berkala. Arahan strategis kemudian disampaikan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Hermansyah Siregar, yang menegaskan pentingnya keselarasan kebijakan pusat dan wilayah dalam implementasi program strategis KI Tahun 2026.
Tim penyusun selanjutnya memaparkan pedoman teknis pencapaian target, indikator keberhasilan yang terukur, serta strategi peningkatan permohonan pelindungan KI melalui kolaborasi lintas sektor. Penekanan diberikan pada penguatan tata kelola berbasis kinerja dan optimalisasi layanan publik KI, termasuk penyederhanaan dokumen serta integrasi sistem pelaporan untuk mendukung efisiensi administrasi.
Landasan hukum pelaksanaan program mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, dan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2016 sebagai pedoman tata kelola organisasi dan pelaksanaan kebijakan. Pimpinan menegaskan bahwa setiap langkah strategis harus memiliki dasar administratif yang kuat, akuntabel, dan berorientasi pada hasil.
Dalam sesi tanggapan, Kepala Kantor Wilayah menyampaikan bahwa Kalimantan Barat memiliki 112 perguruan tinggi dan 17 Sentra KI yang telah terbentuk sebagai potensi strategis dalam penguatan ekosistem KI daerah. Selain itu, telah dilakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Mempawah guna memberikan edukasi mengenai manfaat merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih untuk meningkatkan daya saing produk desa.
Ke depan, Kanwil Kemenkum Kalbar bersama Pemerintah Daerah akan melaksanakan Rapat Koordinasi Pelayanan Hukum sekaligus membahas Perda KI sebagai langkah penguatan regulasi di daerah.
Pada aspek penegakan hukum, dilaporkan pula penanganan dugaan pelanggaran Hak Siar di salah satu coffeeshop di Kota Pontianak yang telah diselesaikan melalui mekanisme administratif dengan pembayaran denda oleh pihak terkait. Langkah ini menunjukkan komitmen penegakan hukum KI yang tegas dan proporsional di wilayah Kalimantan Barat.
Secara keseluruhan, sosialisasi ini bertujuan memperkuat sinergi pusat dan wilayah dalam implementasi Program Strategis KI Tahun 2026, meningkatkan kualitas tata kelola serta pelayanan publik KI, dan memastikan pencapaian target kinerja yang terukur dan akuntabel.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyusun dan mengimplementasikan Rencana Aksi KI Tahun 2026 secara selaras dengan kebijakan nasional, memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan para pemangku kepentingan, serta mengoptimalkan layanan, pengawasan, dan pelaporan kinerja KI secara terintegrasi dan tepat waktu.







