Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

DPRD Kabupaten Ketapang Gelar Rapat Mediasi dan Konsultasi Raperda Penyandang Disabilitas Bersama Kemenkum Kalbar

Gambar WhatsApp 2025 04 10 pukul 16.10.10

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat bersama DPRD Kabupaten Ketapang menggelar rapat mediasi dan konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyandang Disabilitas. Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat ini dihadiri oleh perwakilan DPRD Kabupaten Ketapang dan tim perancang peraturan Perundang undangan Kanwil Kemenkum Kalbar. Kamis (10/04).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar Jonny Pesta Simamora dalam Pernyataannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran anggota Pansus II DPRD Kabupaten Ketapang. Jonny menegaskan, Kemenkum telah terlibat dalam proses penyusunan Naskah Akademik (NA) dan harmonisasi Raperda ini. Dukungan penuh diberikan untuk menyempurnakan Raperda agar dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, khususnya penyandang disabilitas di Kabupaten Ketapang.

Ketua Pansus II DPRD Kabupaten Ketapang Fatol Bari menyampaikan beberapa catatan penting terkait Raperda tersebut. Di antaranya adalah perlunya penjelasan urgensi penambahan kata “penghormatan” pada judul Raperda, landasan hukum pemberian insentif kepada swasta, serta pengaturan khusus untuk penyandang multidisabilitas. Selain itu, Pansus juga meminta klarifikasi mengenai maksud Pasal 16 dalam Raperda.

Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan. Mereka menjelaskan bahwa kata "penghormatan" dalam judul Raperda Merujuk pada prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara itu, Pasal 18 tentang insentif bagi swasta didasarkan pada Amanat Undang-Undang Penyusunan Disabilitas, meskipun aturan turunannya belum ada.

Terkait isu multidisabilitas, tim perancang menyatakan bahwa pengaturannya dapat mengacu pada UU HAM dan UU Jaminan Sosial, dengan teknis pelaksanaan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Sementara itu, Pasal 16 dimaksudkan untuk mencegah diskriminasi dalam memberikan hak antara penyandang disabilitas dan non-disabilitas yang telah memenuhi kewajiban yang sama.

Sebagai tindak lanjut, hasil rapat mediasi dan konsultasi ini akan digunakan untuk menyempurnakan Raperda sebelum dibawa ke pembahasan tahap berikutnya. DPRD Kabupaten Ketapang berkomitmen untuk melibatkan instansi terkait guna memastikan Raperda ini dapat diimplementasikan secara efektif demi kesejahteraan penyandang disabilitas.

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2025 04 10 at 14.44.20WhatsApp Image 2025 04 10 at 14.52.49WhatsApp Image 2025 04 10 at 14.51.12WhatsApp Image 2025 04 10 at 14.50.20WhatsApp Image 2025 04 10 at 14.52.10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com