
Pontianak – Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan kesehatan di tingkat dasar, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota Singkawang tentang Remunerasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Unit Pelaksana Teknis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas, Kantor Wilayah Kemenkumham Kalbar, Kamis (17/07).
Rapat dibuka Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, SH., M.Si., yang dalam Berbagainya menyampaikan apresiasi terhadap Pemerintah Kota Singkawang atas inisiatif penyusunan rancangan peraturan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kanwil Kemenkum dalam menjamin kualitas dan kepastian hukum peraturan-undangan di daerah.
Bertindak sebagai moderator, Iis Sulaiha dari Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan memberikan kesempatan kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang, dr. Achmad Hardin, Sp.PD., MAP, untuk memaparkan urgensi penyusunan Raperwa tersebut. Dalam pemaparannya, dr. Achmad menyampaikan bahwa pemberian remunerasi di lingkungan BLUD Puskesmas menjadi langkah strategi untuk meningkatkan motivasi, kinerja, dan pengembangan diri pegawai, yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat.
Rapat dihadiri perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Barat, Uray Helwan; perwakilan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang, Budi A. Mursalin; serta perwakilan Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti dan Nunie Eka Putri. Hadir pula perwakilan Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Barat, Irhansyah; perwakilan RSUD dr. Soedarso, Arfan Asysyabibi; serta perwakilan Bagian Hukum Setda Kota Singkawang, Fify Mustika dan Wicaksono. Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, selain Iis Sulaiha, hadir juga perancang peraturan-undangan lainnya, yaitu A. Fanni Pujiastomo, Galuh Dwipayana, dan Delly Fanayitsha.
Dalam sesi pembahasan pasal demi pasal, seluruh peserta rapat secara aktif memberikan masukan konstruktif untuk menyempurnakan substansi dan redaksional Raperwa. Beberapa norma disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendagri 79 Tahun 2018 tentang BLUD, sementara aspek teknis penulisan diperbaiki agar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Sebagai tindak lanjut, disepakati bahwa instansi pemrakarsa akan melakukan perbaikan terhadap rancangan rencana sesuai dengan hasil pembahasan dan masukan dalam rapat ini. Setelah dilakukan penyempurnaan, Raperwa akan kembali diharmonisasikan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Melalui rancangan regulasi yang terstruktur dan berbasis kinerja seperti ini, diharapkan BLUD Puskesmas di Kota Singkawang dapat menjadi model pelayanan publik yang lebih profesional, efektif, dan berdaya saing dalam menyediakan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.
Dokumentasi:


