
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya dalam memastikan setiap produk hukum daerah selaras dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan aktif dalam kegiatan pendampingan penyusunan Rancangan Produk Hukum Daerah dalam perspektif HAM yang digelar di Hotel Maestro, Kota Pontianak, Kamis (12/2).
Kegiatan yang berlangsung sejak pagi hingga sore hari itu dihadiri unsur perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, perwakilan Kanwil HAM, Biro Hukum Provinsi Kalbar, DPRD, pemerintah daerah, akademisi, hingga perangkat daerah terkait. Kehadiran Kanwil Kemenkum Kalbar menjadi bagian dari upaya penguatan fungsi harmonisasi dan pembinaan hukum di daerah.
Pendampingan ini bertujuan meningkatkan kapasitas para pemangku kepentingan dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) agar tidak hanya memenuhi aspek legal-formal, tetapi juga menjamin perlindungan hak konstitusional masyarakat.
Dalam sesi pemaparan materi, narasumber dari kalangan akademisi dan pemerintah daerah menegaskan pentingnya integrasi perspektif HAM dalam setiap tahapan pembentukan peraturan, mulai dari perencanaan, penyusunan naskah akademik, pembahasan, hingga evaluasi. Penekanan diberikan pada perlunya analisis dampak HAM guna mencegah lahirnya regulasi yang diskriminatif serta memastikan perlindungan bagi kelompok rentan.
Perancang peraturan daerah juga didorong berperan sebagai constitutional gatekeeper yang menyaring norma agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, keadilan, dan kepentingan umum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar memiliki tanggung jawab strategis dalam mengawal kualitas regulasi daerah.
“Kanwil Kemenkum Kalbar hadir bukan sekadar mendampingi secara administratif, tetapi memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berperspektif HAM, tidak diskriminatif, serta memberi kepastian dan keadilan bagi masyarakat. Harmonisasi regulasi adalah kunci agar kebijakan daerah tetap selaras dengan hukum nasional,” tegas Jonny.
Ia menambahkan, pengarusutamaan HAM dalam penyusunan Ranperda merupakan bagian dari reformasi hukum yang berorientasi pada pelayanan publik dan perlindungan warga negara.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan memperkuat fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, serta mengintegrasikan analisis HAM dalam evaluasi produk hukum daerah. Langkah ini diharapkan mampu menghasilkan regulasi yang lebih demokratis, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat Kalimantan Barat.
Melalui sinergi lintas instansi dan pendampingan berkelanjutan, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan posisinya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun tata kelola regulasi yang berkualitas dan berkeadilan. (Humas).
Dokumentasi:


