
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menyelenggarakan Rapat Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025 di Aula Kanwil. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan peningkatan kualitas pelaksanaan IRH di lingkungan pemerintah daerah Provinsi Kalimantan Barat, termasuk Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Mempawah, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara, Senin (30/06).
Rapat dihadiri Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, serta Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah. Turut hadir Plh. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti; Koordinator Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum Sekda Provinsi Kalimantan Barat, Soeharto; Koordinator Sekretariat IRH Wilayah Kalimantan Barat Tahun 2025, Dini Nursilawati dan Ary Widya Anitasari; serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Mempawah, Bunjamin, bersama jajaran. Hadir pula PIC IRH dari Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Kota Pontianak, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Ketapang, dan Kabupaten Kayong Utara. Selain itu, Tim Kerja Sekretariat Indeks Reformasi Hukum Wilayah Kalimantan Barat juga turut serta secara aktif dalam mendampingi pelaksanaan kegiatan ini.
Dalam sambutannya, Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora menekankan bahwa IRH merupakan alat ukur penting dalam mendorong terciptanya Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani. Ia mendorong seluruh pemerintah daerah yang masih berada pada predikat cukup atau baik untuk dapat meningkatkan capaian menjadi predikat minimal baik, melalui pemenuhan data dukung sesuai pedoman dan kriteria yang telah ditetapkan. Ia juga mengingatkan bahwa batas waktu pengisian data dukung diharapkan selesai pada bulan Juli untuk menghindari penurunan nilai akibat keterlambatan.
Selanjutnya, sambutan dari Plh. Kepala Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti, menyampaikan apresiasi atas pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar. Menurutnya, dukungan ini sangat penting untuk meningkatkan capaian IRH pemerintah daerah, yang juga menjadi bagian dari upaya penguatan reformasi birokrasi secara menyeluruh.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Zuliansyah, dalam pengantar materinya menegaskan bahwa Indeks Reformasi Hukum merupakan bagian penting dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan. Ia menyebutkan bahwa reformasi hukum yang kuat akan menciptakan kepastian hukum, menurunkan potensi korupsi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan investasi daerah. IRH juga sejalan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya pada poin ketujuh yang menekankan penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pemberantasan korupsi dan narkoba.
Materi teknis IRH disampaikan oleh Koordinator 1 Tim Kerja Sekretariat IRH, Dini Nursilawati. Dalam pemaparannya, ia mengungkapkan kendala-kendala yang dihadapi selama proses penilaian, seperti ketidaksinkronan data dukung, dokumen yang belum mendapat paraf DPRD, dan link data yang tidak dapat diakses. Ia juga menjelaskan strategi yang akan diterapkan seperti kolaborasi lintas Kementerian/Lembaga dan penguatan pendampingan ke pemerintah daerah.
Tim Kerja Sekretariat IRH turut memaparkan peran penting mereka, mulai dari koordinasi dan sosialisasi hingga verifikasi awal data dukung. Dijelaskan pula timeline pelaksanaan IRH Tahun 2025 yang terdiri dari sebelas tahapan mulai Januari hingga Desember, termasuk evaluasi akhir oleh Kementerian Hukum.
Kegiatan ditutup dengan pemaparan variabel dan indikator penilaian IRH, sesi diskusi, dan penegasan komitmen dari seluruh peserta. Melalui forum ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah dapat meningkatkan predikat IRH menjadi “sangat baik” atau bahkan “istimewa”. Untuk mendukung komunikasi yang efektif, para anggota sepakat memanfaatkan grup WhatsApp sebagai kanal koordinasi dan konsultasi teknis antar wilayah.
Dokumentasi:


