
Pontianak – Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI). Layanan yang diberikan tidak hanya dapat diakses secara langsung dengan datang ke Kantor Wilayah, tetapi juga tersedia melalui media online sebagai wujud pelayanan publik yang prima, efektif, dan responsif, Rabu (11/02).
Pada hari ini, layanan yang dilaksanakan meliputi konsultasi permohonan pendaftaran serta penelusuran nama merek atas nama Mr. Getano. Dalam kegiatan tersebut, tim pelayanan memberikan pendampingan terkait prosedur, persyaratan, serta tahapan yang harus dipenuhi dalam proses pendaftaran merek.
Selain itu, dilakukan pula pengecekan melalui Dashboard Monitoring Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) guna memantau perkembangan permohonan KI di wilayah Kalimantan Barat.
Sebagai tindak lanjut, disampaikan kepada pemohon mengenai persyaratan administrasi dan teknis dalam pengajuan pendaftaran merek, termasuk pentingnya melakukan pengecekan nama merek pada Pangkalan Data Kekayaan Intelektual untuk menghindari potensi penolakan akibat adanya persamaan pada pokoknya maupun keseluruhan dengan merek terdaftar lainnya.
Berdasarkan hasil monitoring pada tanggal 11 Februari 2026, tercatat terdapat 2 permohonan Paten dan 1 permohonan Hak Cipta yang masuk. Dengan demikian, hingga 11 Februari 2026, jumlah total permohonan Kekayaan Intelektual pada sistem Dashboard Monitoring mencapai 349 permohonan, dengan rincian 61 permohonan Merek, 4 permohonan Paten, 4 permohonan Desain Industri, dan 280 permohonan Hak Cipta.
Melalui layanan yang berkelanjutan dan berbasis digital ini, Kanwil Kemenkum Kalbar berharap dapat terus mendorong peningkatan kesadaran dan perlindungan hukum atas Kekayaan Intelektual masyarakat di wilayah Kalimantan Barat.


