
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan kerja dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Kabupaten Mempawah pada Rabu, 2 Juli 2025. Kunjungan tersebut bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait pelindungan Kekayaan Intelektual, khususnya menyangkut motif kain khas daerah “Awan Berarak” yang menjadi identitas budaya masyarakat Mempawah.
Kepala Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani, memimpin langsung rombongan yang terdiri dari Kabid Perindustrian Wayan Sentanu dan staf Dwi Yuli Fitrianty. Mereka diterima oleh Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Kalbar, Devy Wijayanti, bersama tim yang terdiri dari analis dan pengolah data Kekayaan Intelektual.
Motif “Awan Berarak” sendiri telah tercatat sebagai hak cipta sejak tahun 2006 atas nama pribadi almarhumah Hj. Tarminingsih, istri Bupati Mempawah periode 2004–2009. Meski hak cipta tersebut masih berlaku, status pendaftaran atas nama pribadi dianggap menjadi kendala dalam pemanfaatannya secara luas, terutama oleh UMKM dan pengrajin lokal.
Disperindagnaker Mempawah berencana mengalihkan hak cipta tersebut ke Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Mempawah agar penggunaannya menjadi sah secara kelembagaan. Rencana ini bertujuan untuk memperluas pemanfaatan motif sebagai produk ekonomi kreatif sekaligus memperkuat legitimasi Dekranasda sebagai fasilitator pengembangan kerajinan daerah.
Dalam koordinasi tersebut juga dibahas upaya pendaftaran ulang merek “Awan Berarak” yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2017. Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan saran agar dalam pendaftaran ulang, merek tidak mengacu pada warna tertentu dan dilengkapi logo Dekranasda agar memiliki kekuatan hukum dan visual yang lebih kuat.
Motif “Awan Berarak” yang diproduksi oleh Sentra Tenun Awan Beranak di Sungai Pandan, Mempawah, memiliki filosofi lima tingkatan saling berlawanan yang merepresentasikan kearifan lokal. Namun, karena banyaknya variasi desain yang diciptakan pengrajin, muncul kekhawatiran akan potensi sengketa di kemudian hari. Oleh karena itu, penting dilakukan pencatatan terhadap beragam bentuk motif tersebut.
Koordinasi juga mencakup aspek biaya administrasi dalam proses pendaftaran. Pihak Kanwil menyampaikan bahwa biaya resmi pendaftaran merek melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp1.800.000. Namun, jika pelaku usaha memperoleh surat rekomendasi dari dinas terkait, biaya tersebut dapat ditekan hingga Rp500.000, sehingga lebih terjangkau bagi UMKM.
Melalui pertemuan ini, kedua belah pihak sepakat untuk menindaklanjuti rencana pengalihan hak cipta dan pendaftaran ulang merek dengan langkah-langkah teknis lanjutan, termasuk melibatkan para ahli waris Hj. Tarminingsih untuk proses legalitas pengalihan. Hal ini menjadi penting guna memastikan keabsahan hukum dalam pemanfaatan motif oleh pemerintah daerah.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyelenggarakan sosialisasi dan bimbingan teknis tentang pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual di Mempawah. Selain itu, juga akan difasilitasi proses pencatatan berbagai versi motif yang telah berkembang di kalangan pengrajin lokal agar terlindungi secara hukum.
Kegiatan koordinasi ini menjadi bentuk sinergi nyata antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menjaga warisan budaya lokal serta mendukung pengembangan ekonomi kreatif melalui pelindungan kekayaan intelektual yang tepat dan berkelanjutan.






