
Pontianak - Dalam rangka meningkatkan program kekayaan intelektual di Wilayah, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menerima kunjungan dari Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Kubu Raya untuk melakukan koordinasi dan konsultasi teknis terkait Hak Kekayaan Intelektual khususnya pendaftaran Merek bagi UMKM dan realisasi jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di Kabupaten Kubu Raya, Rabu (19/02).
Turut hadir dalam kegiatan Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, bersama Kepala Bidang Pelayanan KI Devi Wijayanti, didampingi JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI serta Helpdesk Layanan KI. Tim Bidang Pelayanan KI menyampaikan bahwa realisasi data dapat diketahui berdasarkan data dashboard monitoring, statistik permohonan pada Kantor Wilayah dapat dilihat jumlah pendaftaran Kekayaan Intelektual di wilayah tersebut secara global dan hanya bersifat umum. Untuk menginisiasi hal dimaksud, diperlukan koordinasi lebih lanjut antara Kantor Wilayah dengan DKUKMPP Kabupaten Kubu Raya agar dapat memperoleh sumber data yang lebih akurat dalam penyebarluasan informasi seputar kekayaan intelektual. Selain itu, pemetaan diperlukan agar UMKM dapat diberikan pendampingan yang efektif dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual khususnya Merek.
Sebagai bentuk dukungan, Kanwil Kemenkum Kalbar melakukan upaya dalam peningkatan daya saing UMKM di Kabupaten Kubu Raya, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersedia melakukan pendampingan dalam proses mulai dari tahapan pendaftaran dan penelusuran merek untuk memastikan keberhasilan proses pendaftaran, kemudian melakukan penyebarluasan informasi terkait pendaftaran Merek, Hak Cipta, Desain Industri. Sementara DKUKMPP Kabupaten Kubu Raya berperan mengumpulkan UMKM di daerah untuk mengikuti edukasi, sosialisasi dan pendampingan langsung terkait HKI. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pendaftaran Kekayaan Intelektual bagi pelaku usaha (UMKM).
Kantor Wilayah berharap pendaftaran merek, hak cipta, desain industri bagi UMKM di Kabupaten Kubu Raya dapat terus meningkat. Dengan pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual yang Maju, Aktif, Nyata, Terampil, Amanah dan Profesional, UMKM dapat lebih percaya diri mengembangkan usaha dan hasil olah pikirnya melalui daya saing di kalangan industri yang lebih luas.
Kanwil Kemenkum Kalbar memberikan masukan terkait produk/ merek yang akan didaftarkan agar dilakukan penelusuran terlebih dahulu melalui PDKI (pangkalan data kekayaan intelektual) pada website www.dgip.go.id. Mencegah merek yang akan didaftar tidak terdapat kesamaan/ kemiripan produk guna meminimalisir terjadinya penolakan saat melakukan pengajuan pendaftaran KI. Selanjutnya, DKUKMPP Kab. Kubu Raya dapat berperan aktif dan responsif dalam memberikan rekomendasi kepada pelaku usaha (UMKM) guna mempermudah dan meringankan para pelaku usaha dalam pemanfaatan kekayaan intelektual khususnya pendaftaran merek.




