
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat terus memperkuat perannya sebagai ujung tombak penyebarluasan informasi hukum di daerah melalui kegiatan Penyuluhan Hukum dalam rangka pembinaan Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) di Kecamatan Pontianak Kota, Kelurahan Sungai Jawi, Rabu (11/2).
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Camat Pontianak Kota ini mengusung tema Penjelasan KUHP Terbaru dan Peran RT/RW dalam Kehidupan Bermasyarakat. Penyuluhan diselenggarakan Kelurahan Sungai Jawi bekerja sama dengan Kanwil Kemenkum Kalbar sebagai bentuk penguatan kapasitas aparatur lingkungan dalam menjaga ketertiban sosial dan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
Acara dibuka oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Pontianak Kota, Nur Satriana Rahayu, mewakili Camat, serta sambutan dari Lurah Sungai Jawi, Purwati. Dalam sambutannya disampaikan bahwa pembinaan ini bertujuan membekali para pengurus RT/RW dengan pemahaman hukum agar mampu menjadi penghubung antara pemerintah dan warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan harmonis.
Sebagai narasumber, Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kalbar, Sri Ayu Septinawati, memaparkan substansi KUHP dan KUHAP terbaru, termasuk perubahan paradigma hukum pidana dari pendekatan retributif menuju restorative justice. Ia menjelaskan bahwa hukum tidak lagi semata-mata menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
Materi juga mencakup tujuan dan pedoman pemidanaan, alternatif sanksi pidana, hingga pengenalan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) sebagai sarana akses keadilan bagi masyarakat. Posbankum memberikan layanan konsultasi, informasi hukum, mediasi, hingga pendampingan oleh advokat bagi warga yang membutuhkan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pelibatan RT/RW merupakan strategi efektif untuk memperluas literasi hukum hingga ke tingkat paling dasar masyarakat.
“RT dan RW adalah garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan warga setiap hari. Karena itu, mereka perlu dibekali pemahaman hukum yang memadai, terutama terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru. Dengan begitu, pencegahan konflik dan penyelesaian masalah hukum dapat dilakukan sejak dini di lingkungan masing-masing,” ujar Jonny.
Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum Kalbar akan terus aktif turun ke lapangan melalui program penyuluhan dan sosialisasi hukum sebagai bagian dari fungsi pembinaan dan pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Kami ingin hukum tidak terasa jauh atau rumit. Hukum harus hadir, dipahami, dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Kanwil akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, kelurahan, hingga RT/RW agar kesadaran hukum tumbuh dari akar rumput,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya sebagai simpul strategis penyebaran kebijakan hukum nasional di daerah, sekaligus memastikan implementasi KUHP dan KUHAP baru berjalan efektif, inklusif, dan berorientasi pada keadilan restoratif.
Sebagai tindak lanjut, penyuluh hukum Kanwil akan terus menjalin kolaborasi dengan berbagai lembaga dan instansi guna memperluas sosialisasi KUHP, KUHAP, serta layanan Posbankum demi meningkatkan akses keadilan bagi masyarakat Kalimantan Barat. (Humas).
Dokumentasi:




