
Singkawang – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali mempertegas komitmennya dalam melindungi aset kreatif daerah melalui kegiatan pendampingan pencatatan dan pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) yang berlangsung di Aula Rapat Bumi Betuah, Kantor Wali Kota Singkawang, Jumat (27/2). Kegiatan yang gelar di Aula Rapat Bumi Bertuah Kantor Walikota Singkawang ini dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Singkawang, akademisi, hingga pelaku UMKM ini menjadi momentum strategis untuk mengubah ide dan inovasi lokal menjadi kekuatan ekonomi yang memiliki kepastian hukum. Kepala Kanwil Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, yang hadir sebagai narasumber menekankan bahwa KI bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga identitas produk daerah serta meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun global.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dalam sambutannya sekaligus membuka kegiatan, memberikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini dan menyoroti pentingnya transisi dari ekonomi berbasis sumber daya alam menuju ekonomi kreatif. Ia secara khusus meminta pengawalan terhadap proses pendaftaran Batik Tidayu agar para pengusaha UMKM mendapatkan kemudahan akses dan biaya yang lebih terjangkau. Sejalan dengan semangat tersebut, kegiatan ini langsung membuahkan hasil nyata dengan diserahkannya sertifikat pencatatan Hak Cipta Motif Batik "Batu Belimbing" kepada Hj. Antin Suprihatin, sebuah langkah cepat yang diharapkan menjadi pemantik bagi para pencipta karya lain di Kota Singkawang untuk segera melegalkan hak atas karya mereka.
Dalam sesi diskusi yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, berbagai isu teknis dikupas tuntas, mulai dari integrasi Kelompok Desa Kreatif Mandiri Profesional (KDKMP) dengan merek kolektif hingga rencana perlindungan enam jenis warisan budaya tak benda menuju potensi Indikasi Geografis, seperti Kopi Singkawang dan Keramik Singkawang. Selain itu, dibahas pula mekanisme pengalihan hak cipta lagu daerah kepada pemerintah kota serta pemberian solusi bagi pelaku UMKM yang mengalami kendala kesamaan merek pada sistem pendaftaran. Melalui bimbingan langsung ini, para peserta mendapatkan pencerahan mengenai strategi mitigasi penolakan pendaftaran merek melalui desain ulang identitas produk yang lebih otentik.
Menutup rangkaian kegiatan, Kanwil Kemenkum Kalbar berkomitmen untuk terus mendorong pembentukan Peraturan Daerah terkait KI serta memfasilitasi pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi demi membangun ekosistem inovasi yang berkelanjutan. Dengan adanya pendampingan intensif ini, diharapkan aset komunal seperti Ekspresi Budaya Tradisional dan produk unggulan daerah Singkawang dapat terlindungi secara hukum, sehingga mampu memberikan manfaat ekonomi jangka panjang bagi kesejahteraan masyarakat. Seluruh pemangku kepentingan diajak untuk menjadikan kegiatan ini sebagai awal komitmen bersama dalam membangun budaya sadar hukum dan kreativitas yang berdaulat di Kalimantan Barat. (eth)










