Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Cegah Tumpang Tindih Regulasi, Kanwil Kemenkum Kalbar Harmonisasi Raperbup Retribusi Bengkayang

 WhatsApp Image 2026 02 12 at 16.11.55

Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali menegaskan perannya sebagai pengawal kualitas regulasi daerah melalui pelaksanaan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Bengkayang tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah berupa penggunaan fasilitas tenda, kursi, dan meja milik pemerintah daerah. Kamis (12/2).

Rapat dipimpin langsung Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, serta diikuti jajaran Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang secara daring dan Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan daerah guna memastikan kesesuaian materi muatan dengan kewenangan pemerintah daerah, keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, serta ketepatan teknik penyusunan peraturan agar dapat diimplementasikan secara efektif dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Dalam pembukaan rapat, Lanang menegaskan bahwa harmonisasi merupakan proses krusial agar setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus memberikan manfaat nyata bagi tata kelola pemerintahan.

“Regulasi harus disusun taat asas, tidak tumpang tindih, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya.

Dari sisi urgensi, Pemerintah Kabupaten Bengkayang menjelaskan bahwa pengaturan retribusi pemakaian fasilitas milik daerah merupakan salah satu instrumen optimalisasi pengelolaan aset sekaligus upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fasilitas seperti tenda, kursi, dan meja kerap dimanfaatkan masyarakat dalam berbagai kegiatan, sehingga diperlukan mekanisme pemungutan retribusi yang jelas, transparan, dan akuntabel.

Namun, dalam pembahasan substansi, tim harmonisasi Kanwil Kemenkum Kalbar menemukan bahwa materi muatan Raperbup masih bersifat umum dan berpotensi tumpang tindih dengan Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 70 Tahun 2024 tentang ketentuan umum tata cara pemungutan retribusi. Mengingat regulasi tersebut juga direncanakan untuk direvisi pada 2026, peserta rapat sepakat agar pengaturan retribusi ini dikaji ulang dan diintegrasikan dalam perubahan peraturan yang sudah ada.

Hasil rapat memutuskan Raperbup dikembalikan kepada perangkat daerah pemrakarsa untuk dilakukan penyempurnaan secara komprehensif sebelum diproses lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa peran Kanwil tidak hanya sebatas memeriksa naskah, tetapi memastikan setiap produk hukum daerah benar-benar berkualitas dan berdampak.

“Kami ingin setiap peraturan daerah lahir dengan konstruksi hukum yang kuat, tidak duplikasi, dan mampu mendukung tata kelola aset serta peningkatan PAD secara transparan dan akuntabel. Harmonisasi ini adalah bentuk komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam menjaga kualitas regulasi daerah,” tegas Jonny.

Ia menambahkan, regulasi yang baik akan menjadi fondasi penting bagi pelayanan publik dan pembangunan daerah.

“Dengan pendampingan hukum yang tepat, pemerintah daerah dapat memiliki kebijakan yang efektif sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat,” tambahnya.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum Kalbar kembali menunjukkan perannya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum daerah yang tertib, selaras, dan berorientasi pada kemanfaatan publik. (Humas).

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2026 02 12 at 16.11.56 1WhatsApp Image 2026 02 12 at 16.11.54

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com