Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Cegah Pemborosan Anggaran, Kemenkum Kalbar Selesaikan Harmonisasi Raperbup Standar Harga Satuan Melawi

 fdbzvbzx

Pontianak — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027, bertempat di Ruang Rapat Kepala Divisi P3H Kanwil Kemenkum Kalbar. Rapat digelar secara daring dan dihadiri oleh perwakilan Badan Keuangan dan Aset Daerah Prov. Kalbar, Biro Hukum Setda Prov. Kalbar, Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi beserta jajaran, Kepala Bagian Hukum Setda Melawi, serta Tim Pokja 3 Kanwil Kemenkum Kalbar — Iis Sulaiha, Ferdian Sinaga, dan Hagler Bobwick Pangaribuan. Selasa, (21/4).

Rapat dibuka langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, yang menegaskan bahwa Raperbup ini memiliki kedudukan sangat penting sebagai pedoman perencanaan dan pelaksanaan APBD. Ia menekankan bahwa pengaturan Standar Harga Satuan merupakan pelaksanaan dari Pasal 51 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan memperhatikan kebijakan terbaru terkait Standar Harga Satuan Regional.

Plt. Kepala BPKAD Kabupaten Melawi, Rio Rosandi, memaparkan urgensi pembentukan regulasi ini, yakni sebagai pedoman penyusunan standar harga yang akurat dan relevan guna mendukung pengadaan barang dan jasa yang tepat, transparan, dan akuntabel di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Melawi.

Ketua Pokja 3, Iis Sulaiha, bersama tim kemudian menelaah rancangan secara menyeluruh dari kop hingga lampiran. Hasil diskusi mengidentifikasi sejumlah penyesuaian yang diperlukan — secara substansi terkait ketentuan bahwa Rincian Standar Harga Satuan ditetapkan melalui Keputusan Bupati, serta penyesuaian teknik penulisan mengacu pada Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022.

Dalam kesempatan yang sama, Jonny Pesta Simamora memperkuat komitmen Kemenkum Kalbar dalam mengawal kualitas regulasi keuangan daerah.

"Standar Harga Satuan bukan sekadar daftar angka, ia adalah fondasi dari penganggaran yang efisien, efektif, dan bebas dari pemborosan. Ketika regulasi ini disusun dengan baik dan selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, pemerintah daerah memiliki pijakan yang kuat dalam setiap keputusan pengadaan. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat hadir untuk memastikan fondasi itu kokoh secara hukum sebelum diimplementasikan," ujar Jonny.

Berdasarkan hasil rapat, Rancangan Peraturan Bupati Melawi tentang Standar Harga Satuan Tahun Anggaran 2027 dinyatakan telah selesai diharmonisasi. Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat akan segera menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi sebagai dasar bagi Pemerintah Kabupaten Melawi untuk melanjutkan proses penetapan regulasi tersebut. (Humas).

Dokumentasi:

bhgsbzvgfbszxvfb

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com