Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Rapat Relaksasi Anggaran Tahun 2025 Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual

 WhatsApp Image 2025 11 13 at 13.53.32

Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui mengikuti kegiatan Rapat Relaksasi Anggaran Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum, Kamis (13/11). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkum se-Indonesia.

Rapat dipimpin oleh Tim Kerja Pelaksanaan Urusan Revisi DIPA, Perbendaharaan, Penatausahaan Administrasi Keuangan, dan Penyelesaian Kerugian Negara DJKI Raden Viddhi Sattvika, serta dibuka oleh Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Deviyanti. Dari Kanwil Kemenkum Kalbar, hadir Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida, Kepala Bidang Pelayanan KI Devy Wijayanti, beserta jajaran JFT dan JFU Bidang Pelayanan KI.

Dalam arahannya, Raden Viddhi Sattvika menegaskan bahwa pelaksanaan relaksasi anggaran tahun 2025 tidak diperkenankan untuk dilakukan pengajuan terlebih dahulu oleh Kantor Wilayah. Hal ini dikarenakan DJKI akan terlebih dahulu melakukan pengajuan revisi kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) pusat. Setelah mendapatkan persetujuan dari DJA, DJKI akan menerbitkan surat resmi sebagai dasar pelaksanaan relaksasi anggaran di masing-masing Kanwil.

“Kami di tingkat DJKI akan melakukan pengajuan revisi terlebih dahulu ke DJA, dan diperkirakan dalam waktu dua hari ke depan setelah disetujui, surat resmi tindak lanjut pelaksanaan relaksasi anggaran akan kami sampaikan ke seluruh Kantor Wilayah sesuai dengan usulan yang telah disampaikan pada Oktober 2025 lalu,” jelas Viddhi.

Lebih lanjut, Viddhi juga menekankan bahwa relaksasi anggaran tahun 2025 tidak dapat diberlakukan untuk kegiatan yang sudah dilaksanakan sebelumnya dan tidak menggunakan sistem reimburse. Artinya, kegiatan yang telah berjalan sebelum revisi tidak dapat dibebankan pada anggaran relaksasi, karena dana tersebut bersifat terpisah dari pagu efisiensi anggaran yang telah dilaksanakan oleh masing-masing Kanwil.

Sementara itu, Deviyanti menambahkan bahwa setiap Kantor Wilayah wajib mempersiapkan kelengkapan berkas administrasi pengajuan anggaran relaksasi sembari menunggu keputusan resmi dari DJA pusat. Adapun berkas yang perlu disiapkan meliputi surat pengantar yang ditandatangani oleh Kepala Kantor selaku KPA, surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh KPA, surat kesanggupan penyerapan anggaran dari Kepala Kantor, matriks Semula-Menjadi (format Excel), KAK/TOR per Rincian Output (RO) yang ditandatangani KPA, dan RAB per Klasifikasi Rincian Output (KRO) yang juga ditandatangani KPA.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti hasil rapat secara tertib sesuai dengan mekanisme yang ditetapkan DJKI. Ia juga menegaskan pentingnya ketepatan administrasi dan disiplin anggaran dalam pelaksanaan program tahun 2025.

“Kami di Kanwil Kalimantan Barat akan memastikan seluruh proses administrasi dan kelengkapan dokumen dilakukan sesuai arahan DJKI. Relaksasi anggaran ini harus dimanfaatkan secara efektif dan akuntabel agar mendukung pelaksanaan kegiatan pelayanan hukum dan kekayaan intelektual secara optimal,” ujar Jonny.

Ia juga menambahkan bahwa pengelolaan anggaran yang baik merupakan bentuk komitmen Kanwil dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan berintegritas.

“Efisiensi dan ketepatan penggunaan anggaran adalah bagian dari tanggung jawab kita bersama. Dengan koordinasi yang baik antara pusat dan daerah, diharapkan seluruh program dapat berjalan sesuai target dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan menyusun draft awal kelengkapan administrasi berdasarkan mekanisme revisi yang ditetapkan DJKI, menunggu arahan lebih lanjut terkait pembukaan blokir pagu anggaran dan penyesuaian RAB sesuai hasil persetujuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), dan memastikan kegiatan yang sudah berjalan sebelum revisi tidak menggunakan anggaran relaksasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui partisipasi dalam rapat ini, Kanwil Kemenkum Kalbar menegaskan komitmennya untuk mendukung tata kelola anggaran yang transparan, tertib, dan efisien, serta memastikan setiap program prioritas DJKI di tahun 2025 dapat terlaksana dengan maksimal.

WhatsApp Image 2025 11 13 at 14.31.26WhatsApp Image 2025 11 13 at 13.27.37WhatsApp Image 2025 11 13 at 13.30.13WhatsApp Image 2025 11 13 at 14.31.29

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com