
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Bidang Kekayaan Intelektual melaksanakan Rapat Internal bersama Kepala Kantor Wilayah Jonny Pesta Simamora dalam rangka evaluasi kinerja dan penajaman program prioritas Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Edward Omar Sharif Hiariej, diikuti oleh jajaran pimpinan serta pegawai Bidang Kekayaan Intelektual, Selasa (27/01).
Rapat ini merupakan langkah strategis untuk menilai kesiapan organisasi dan sumber daya dalam menyusun serta melaksanakan agenda kegiatan ke depan. Fokus utama pembahasan diarahkan pada upaya memastikan seluruh program dan kegiatan Bidang Kekayaan Intelektual berjalan secara optimal, sekaligus memperkuat implementasi kebijakan Kekayaan Intelektual (KI) di daerah. Evaluasi dilakukan secara menyeluruh terhadap capaian kinerja periode sebelumnya, termasuk analisis nilai maturitas layanan KI, serta penguatan program pengembangan Indikasi Geografis, merek kolektif, dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Dalam arahannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Farida menekankan bahwa capaian kinerja internal yang telah diraih merupakan modal penting bagi pengembangan layanan KI. Namun demikian, capaian tersebut dinilai belum sepenuhnya mencerminkan posisi strategis Kalimantan Barat di tingkat nasional. Masih terdapat berbagai tantangan eksternal, seperti persepsi publik, keterbatasan pemahaman pemangku kepentingan, serta koordinasi lintas sektor yang perlu diperkuat. Oleh karena itu, diperlukan strategi penguatan yang lebih terstruktur dan terukur melalui kolaborasi aktif dengan pemerintah daerah, pemilik KI, asosiasi KI, perguruan tinggi, lembaga litbang, serta aparat penegak hukum.
Rapat juga menyoroti pentingnya membangun komunikasi yang aktif, intensif, dan berkelanjutan dengan pemerintah daerah. Dukungan kebijakan dan komitmen kepala daerah dipandang memiliki peran strategis dalam mempercepat pengembangan dan penetapan Indikasi Geografis. Praktik baik dari daerah lain menunjukkan bahwa keterlibatan langsung pimpinan daerah, didukung koordinasi lintas dinas yang solid, mampu mempercepat penyusunan regulasi, pembentukan kelembagaan pendukung, serta pengambilan keputusan strategis.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan arahan strategis terkait pengembangan Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal di Kalimantan Barat. Kepala Kantor Wilayah membuka ruang diskusi dengan tim Bidang Kekayaan Intelektual untuk memetakan potensi komoditas unggulan daerah, baik yang bersumber dari kekayaan alam, produk kerajinan, maupun ekspresi budaya tradisional. Diskusi menekankan pentingnya penetapan prioritas pada komoditas yang telah memiliki kesiapan substansi, dukungan data kewilayahan, serta komitmen pemangku kepentingan lokal agar pendampingan dapat dilakukan secara fokus dan berdampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, rapat membahas secara rinci tahapan teknis dan kebutuhan pembiayaan dalam proses pengusulan Indikasi Geografis, mulai dari identifikasi komoditas, penyusunan dokumen deskripsi, penetapan batas wilayah, pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG), hingga pemeriksaan substantif oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual. Kepala Kantor Wilayah menekankan pentingnya transparansi informasi, kejelasan pembagian peran antar pemangku kepentingan, serta pemanfaatan alternatif pendanaan seperti program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dan kerja sama dengan berbagai pihak guna menjamin keberlanjutan proses pengusulan.
Sebagai bagian dari penajaman program kerja, rapat juga merumuskan rencana pelaksanaan kegiatan sosialisasi, koordinasi, pendampingan, dan pameran Kekayaan Intelektual yang akan dilaksanakan secara bertahap sepanjang Januari hingga Maret 2026. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha terhadap pentingnya pelindungan KI, sekaligus mendorong peningkatan jumlah dan kualitas permohonan KI di Kalimantan Barat. Berbagai alternatif metode pelaksanaan turut dibahas, termasuk penyelenggaraan kegiatan di ruang publik strategis guna memperluas jangkauan dan meningkatkan partisipasi masyarakat.
Rapat internal ini menegaskan komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat untuk terus memperkuat sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual. Hasil rapat diharapkan menjadi dasar penyusunan peta jalan dan tindak lanjut program yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan, sehingga mampu mendorong peningkatan nilai tambah ekonomi, pelestarian potensi lokal, serta penguatan daya saing daerah berbasis Kekayaan Intelektual pada Tahun 2026.






