Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Aset Negara di Kubu Raya Diinventarisasi, Kanwil Kemenkum: Pengamanan BMN Harus Tepat dan Transparan

DSC8923

Pontianak — Dalam upaya memastikan kejelasan status dan legalitas tanah seluas 10.800 m² yang berlokasi di Jalan Adi Sucipto, Desa Sui Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat menggelar Koordinasi Antar Instansi. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengamanan Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah kewenangan Kementerian Hukum RI. pada Kamis (20/11).

Kegiatan berlangsung di ruang rapat Kanwil Kemenkum Kalbar serta melibatkan berbagai instansi strategis, antara lain Wakil Bupati Kubu Raya, jajaran Pemerintah Daerah, Kanwil DJKN, Kantor Pertanahan Kubu Raya, Kanwil ATR/BPN Kalbar, hingga tim pengelola BMN.

Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak melakukan penelusuran dokumen, pengkajian regulasi, serta telaah historis terkait keberadaan tanah yang dimaksud. Dari hasil pembahasan lintas instansi, disepakati bahwa tanah tersebut merupakan aset milik negara yang perlu segera diformalkan pencatatan dan penetapan status kepemilikannya.

Tahapan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme pertemuan pimpinan yang melibatkan unsur Kementerian Hukum RI dan Pemerintah Daerah. Pertemuan tersebut akan memfinalisasi verifikasi administrasi, penetapan dokumen pendukung, serta penentuan lembaga yang berwenang mencatatkan aset tersebut dalam register BMN resmi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pengamanan aset negara membutuhkan ketelitian, keterbukaan data, dan dukungan penuh dari seluruh instansi yang terkait.

“Aset negara tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan status. Koordinasi hari ini menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan setiap jengkal tanah milik negara tercatat, terlindungi, dan dikelola sesuai ketentuan,” ujar Jonny.

Ia juga menyampaikan bahwa proses inventarisasi dan verifikasi menyeluruh adalah langkah penting untuk mencegah potensi sengketa atau pemanfaatan yang tidak sesuai.

“Kami ingin memastikan bahwa pengelolaan BMN berjalan transparan dan akuntabel. Dengan dukungan Pemda dan BPN, kami optimistis penyelesaian administrasi aset ini dapat dituntaskan sesuai mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Rangkaian tindak lanjut yang telah disepakati mencakup pembentukan tim verifikasi, penjadwalan pertemuan pimpinan untuk keputusan final, serta penetapan tenggat waktu penyelesaian bersama.

Koordinasi ini diharapkan memperkuat tata kelola BMN dan mendorong terciptanya kepastian hukum dalam pengelolaan aset negara di wilayah Kalimantan Barat. (Humas).

Dokumentasi:

1540 1024DSC8921DSC8959DSC8943DSC8975

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com