Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Apel Pagi Virtual WFA, Kadiv P3H Lanang Dwi Kurniawan Ingatkan Jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar Cegah Gratifikasi Jelang Hari Raya

 WhatsApp Image 2026 03 06 at 10.22.54

Pontianak – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan apel pagi secara virtual dalam skema Work From Anywhere (WFA). Apel diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Lanang Dwi Kurniawan, Jumat (6/3).

Dalam amanatnya, Lanang menyampaikan Surat Edaran dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya. Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, hingga ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum RI.

Lanang menegaskan bahwa seluruh aparatur di lingkungan Kementerian Hukum wajib menjadi teladan dalam menjaga integritas dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.

“Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia wajib menjadi teladan yang baik dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” tegas Lanang dalam amanatnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pegawai dilarang meminta dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama penyelenggara negara. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut disampaikan bahwa apabila pegawai menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan, minuman yang tidak mudah rusak, maupun bentuk lainnya sebagaimana diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka wajib melaporkannya kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI.

Sementara itu, apabila gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau berpotensi kedaluwarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG Pusat dengan disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan.

Lanang juga menekankan bahwa laporan penerimaan gratifikasi harus disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Selain itu, pimpinan unit utama dan kepala kantor wilayah diminta untuk memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta mengimbau jajaran agar melaporkan setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau tindakan pemerasan oleh pejabat atau pegawai, masyarakat maupun aparatur diharapkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi. Informasi lebih lanjut mengenai pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada UPG Pusat Kementerian Hukum RI melalui layanan WhatsApp.

Apel pagi virtual ini menjadi momentum penguatan komitmen integritas jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Menutup amanatnya, Lanang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang mengikuti apel pagi serta mengajak untuk tetap menjaga semangat kerja dan profesionalisme.

“Terima kasih atas perhatian teman-teman semua. Salam sehat dan selamat beraktivitas hari ini,” tutupnya. (Humas)

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 03 06 at 10.12.37WhatsApp Image 2026 03 06 at 10.13.03

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com