
Pontianak – Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan apel pagi secara virtual dalam skema Work From Anywhere (WFA). Apel diikuti oleh seluruh pegawai di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar dan dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Lanang Dwi Kurniawan, Jumat (6/3).
Dalam amanatnya, Lanang menyampaikan Surat Edaran dari Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum Republik Indonesia terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang perayaan hari raya. Ia menjelaskan bahwa surat edaran tersebut memuat latar belakang, maksud dan tujuan, ruang lingkup, dasar hukum, hingga ketentuan yang harus dipatuhi oleh seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum RI.
Lanang menegaskan bahwa seluruh aparatur di lingkungan Kementerian Hukum wajib menjadi teladan dalam menjaga integritas dengan tidak memberi maupun menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam momentum perayaan hari raya.
“Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum Republik Indonesia wajib menjadi teladan yang baik dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan hari raya,” tegas Lanang dalam amanatnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pegawai dilarang meminta dana atau hadiah seperti Tunjangan Hari Raya (THR) atau sebutan lainnya, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, ataupun sesama penyelenggara negara. Tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut disampaikan bahwa apabila pegawai menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan, minuman yang tidak mudah rusak, maupun bentuk lainnya sebagaimana diatur oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), maka wajib melaporkannya kepada KPK melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pusat di Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum RI.
Sementara itu, apabila gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak atau berpotensi kedaluwarsa, maka dapat disalurkan sebagai bantuan sosial kepada panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan. Penyaluran tersebut tetap harus dilaporkan kepada UPG Pusat dengan disertai penjelasan serta dokumentasi penyerahan.
Lanang juga menekankan bahwa laporan penerimaan gratifikasi harus disampaikan paling lambat 20 hari kerja sejak tanggal penerimaan. Selain itu, pimpinan unit utama dan kepala kantor wilayah diminta untuk memastikan tidak adanya penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi serta mengimbau jajaran agar melaporkan setiap penerimaan atau penolakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan.
Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau tindakan pemerasan oleh pejabat atau pegawai, masyarakat maupun aparatur diharapkan segera melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi. Informasi lebih lanjut mengenai pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada UPG Pusat Kementerian Hukum RI melalui layanan WhatsApp.
Apel pagi virtual ini menjadi momentum penguatan komitmen integritas jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Menutup amanatnya, Lanang menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai yang mengikuti apel pagi serta mengajak untuk tetap menjaga semangat kerja dan profesionalisme.
“Terima kasih atas perhatian teman-teman semua. Salam sehat dan selamat beraktivitas hari ini,” tutupnya. (Humas)
Dokumentasi:

