
Pontianak – Kamis (30/1), Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Webinar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara daring. Webinar yang bertajuk “Paradigma Modern dalam KUHP Baru” ini menghadirkan Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, sebagai pembicara utama.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar, Jonny Pesta Simamora, bersama para pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Kanwil Kemenkum Kalbar. Bertempat di Ruang Rapat Kakanwil, para peserta menyimak paparan mengenai berbagai perubahan mendasar dalam KUHP baru yang telah resmi diundangkan.
Dalam laporannya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum, Gusti Ayu Putu Suwardani, menekankan bahwa pengesahan UU No. 1 Tahun 2023 merupakan momentum penting dalam sejarah hukum pidana Indonesia. KUHP baru ini menggantikan KUHP lama yang masih berakar pada warisan hukum kolonial Belanda dan membawa pembaruan yang lebih relevan dengan dinamika sosial dan nilai-nilai keadilan saat ini.
Wakil Menteri Hukum RI, Edward Omar Sharif Hiariej, dalam pemaparannya menggarisbawahi bahwa KUHP baru lahir melalui proses panjang dan diskusi intensif, mencerminkan keberagaman serta kompleksitas hukum di Indonesia. Ia menegaskan bahwa pendekatan hukum pidana tidak lagi bersifat retributif atau sekadar menghukum pelaku, melainkan lebih menitikberatkan pada keadilan korektif, restoratif, dan fasilitatif.
"Era balas dendam dalam hukum pidana sudah berlalu. Kita beralih ke pendekatan yang lebih humanis dan modern, dengan mempertimbangkan pemulihan korban serta reintegrasi pelaku dalam masyarakat," ujarnya.
KUHP baru juga memperkenalkan berbagai aspek inovatif dalam sistem pemidanaan. Salah satunya adalah kategori pemidanaan yang lebih fleksibel, seperti pidana kerja sosial, pidana pengawasan, serta sistem denda yang lebih terstruktur.
Hal ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi keadilan yang lebih berimbang, di mana hukuman tidak hanya berorientasi pada penjara semata, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial serta kepentingan korban dan masyarakat.
Selain itu, penerapan restorative justice menjadi salah satu elemen utama dalam KUHP baru. Pendekatan ini menekankan penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi antara korban, pelaku, serta masyarakat, guna mencapai solusi yang lebih berkeadilan tanpa harus selalu mengandalkan hukuman penjara.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memastikan implementasi KUHP baru berjalan secara efektif. Melalui sosialisasi yang masif, diharapkan pemahaman masyarakat, aparat penegak hukum, serta pemangku kepentingan lainnya semakin meningkat dalam mengadopsi paradigma hukum yang lebih modern dan berkeadilan.
"Reformasi hukum ini merupakan langkah maju bagi Indonesia. Dengan pemahaman yang baik, kita dapat menerapkan KUHP baru secara optimal guna menciptakan sistem hukum yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
Meski membawa banyak perubahan positif, implementasi KUHP baru tentu tidak lepas dari tantangan. Salah satunya adalah penyesuaian aparat penegak hukum terhadap aturan yang lebih kompleks, serta sosialisasi yang luas kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam penerapannya.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, akademisi, praktisi hukum, serta masyarakat menjadi kunci sukses dalam menjadikan KUHP baru sebagai instrumen hukum yang efektif. Dengan semangat reformasi hukum, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem pidana yang lebih adil, berorientasi pada pemulihan, serta sesuai dengan perkembangan zaman.
Dokumentasi :








