Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Webinar Edukasi KI Bahas Proses Permohonan Pendaftaran Merek, Tingkatkan Pemahaman Pelaku Usaha

Screenshot 2025 06 23 110933

Pontianak - Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin, 23 Juni 2025. Mengusung tema "Proses Permohonan Pendaftaran Merek", kegiatan ini diselenggarakan secara daring melalui platform Zoom Meeting dan menghadirkan Erick Chirstian Fabrian Siagian, Analis Kebijakan Ahli Muda, sebagai narasumber utama.

Webinar ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha dan pelaku industri kreatif, terkait proses pendaftaran merek yang benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Perlindungan merek dinilai krusial sebagai bentuk jaminan hukum atas identitas produk atau jasa yang dimiliki pelaku usaha agar dapat bersaing secara sehat di pasar.

Dalam paparannya, Erick menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016, sebuah merek harus memenuhi tiga kriteria pokok yakni dapat ditampilkan secara grafis, memiliki daya pembeda, dan digunakan dalam kegiatan perdagangan. Jenis-jenis merek pun dijelaskan secara rinci, meliputi merek dagang, merek jasa, kombinasi keduanya, dan merek kolektif.

Lebih lanjut, Erick memandu peserta memahami langkah-langkah pendaftaran merek melalui portal Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), dimulai dari pembuatan akun, pemilihan kelas barang/jasa, penyusunan label merek, hingga pengecekan awal pada Pangkalan Data KI. Ia juga memberikan perhatian khusus terhadap pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) yang memiliki jalur pendaftaran dengan skema khusus namun tetap memerlukan kelengkapan administrasi yang akurat.

Selain tahapan teknis, Erick juga mengulas tentang penyebab umum penolakan permohonan pendaftaran merek. Penolakan relatif, menurutnya, terjadi apabila terdapat kemiripan dengan merek lain yang sudah terdaftar atau terkait dengan merek terkenal dan indikasi geografis. Sementara itu, penolakan absolut berkaitan dengan pelanggaran norma, hukum, atau ideologi negara.

Dalam sesi interaktif, Erick menekankan pentingnya pemohon untuk memilih nama merek yang unik, mudah diingat, dan tidak deskriptif. “Penting juga untuk selalu melakukan pengecekan mendalam di database merek agar tidak ada kesamaan dengan yang telah ada,” tambahnya. Ia juga mengingatkan bahwa perlindungan hukum atas merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.

Sebagai bentuk tindak lanjut, Bidang Pelayanan KI Kanwil Kemenkumham Kalbar berkomitmen untuk secara aktif menyelenggarakan sosialisasi berkala kepada UMKM dan pelaku ekonomi kreatif di wilayah Kalimantan Barat. Edukasi akan dikemas dalam bentuk infografis dan video singkat yang mudah dipahami oleh masyarakat luas.

Tak hanya itu, Kanwil juga akan memperkuat sinergi dengan berbagai pihak seperti dinas koperasi dan UKM, dinas perdagangan, serta perguruan tinggi di Kalimantan Barat. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang inklusif dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Dengan edukasi yang terus menerus, diharapkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan merek semakin meningkat. Proses pendaftaran yang mudah diakses dan dipahami menjadi kunci dalam melahirkan pelaku usaha yang cerdas hukum dan mampu memanfaatkan hak kekayaan intelektual sebagai aset bisnis strategis.

WhatsApp Image 2025 06 22 at 11.53.33WhatsApp Image 2025 06 23 at 11.06.24WhatsApp Image 2025 06 23 at 11.06.27WhatsApp Image 2025 06 23 at 11.06.29WhatsApp Image 2025 06 23 at 11.06.30WhatsApp Image 2025 06 23 at 11.06.31WhatsApp Image 2025 06 23 at 11.06.291WhatsApp Image 2025 06 23 at 11.06.301Screenshot 2025 06 23 115043Screenshot 2025 06 23 115119Screenshot 2025 06 23 115135Screenshot 2025 06 23 115145

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com