
Kubu Raya – Upaya untuk mendekatkan akses keadilan bagi masyarakat kembali digencarkan melalui kegiatan Sosialisasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan yang digelar di Kantor Desa Sungai Rengas, Kabupaten Kubu Raya. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Pontianak dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat sebagai narasumber, Senin, (14/07).
Kegiatan sosialisasi dibuka dengan sambutan hangat dari Kepala Desa Sungai Rengas, Heri Kurniawan, ST. Dalam berbagai hal, Heri menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, yang dinilainya sebagai langkah strategis dalam menghadirkan keadilan yang lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat. Ia berharap ke depannya, kegiatan ini dapat berkelanjutan dalam bentuk pelatihan hukum, khususnya bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) di Desa Sungai Rengas.
Sosialisasi materi disampaikan oleh Sri Ayu Septinawati, SH, MH, Penyuluh Hukum dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Dalam pemaparannya, Sri Ayu menjelaskan bahwa Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan atau Posbankum merupakan lembaga layanan hukum yang dibentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa. Posbankum ini diisi oleh kepala desa dan dua orang paralegal yang berperan dalam memberikan informasi hukum, konsultasi hukum, serta sebagai juru damai dalam penyelesaian masalah hukum di tingkat desa.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pembentukan Posbankum bertujuan untuk memperluas akses keadilan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta menjadi garda terdepan dalam penyelesaian peradilan secara damai tanpa harus melanjutkan proses pengadilan. “Dengan hadirnya paralegal di desa, kita bisa menghadirkan layanan hukum yang paling dasar secara langsung di tengah masyarakat,” ujar Sri Ayu.
Penyuluh Hukum Ahli Muda Kanwil Kemenkum Kalbar, Annasya Pratiwi, SH, MH, turut hadir dalam kegiatan ini untuk mendokumentasikan dan menyusun laporan kegiatan.
Sri Ayu juga mendesak pentingnya kolaborasi antar pemangku kepentingan agar keberadaan Posbankum di desa ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Ia menyampaikan harapan besar agar desa-desa yang telah memiliki Posbankum nantinya dapat dikembangkan menjadi Desa dan Kelurahan Sadar Hukum.
Kegiatan ditutup dengan dialog interaktif antara narasumber dan peserta, yang mencerminkan antusiasme serta harapan masyarakat terhadap keberadaan layanan bantuan hukum di desa.
Sosialisasi ini diharapkan menjadi langkah awal yang konkret dalam mewujudkan sistem bantuan hukum yang merata dan inklusif di tingkat desa/kelurahan, sejalan dengan prinsip negara hukum dan demokrasi.
Dokumentasi:


