Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Revisi UU BUMN Disepakati Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU

Gambar WhatsApp 2025 09 26 pukul 19.42.14

Jakarta – Komisi VI DPR RI bersama pemerintah menyepakati hasil pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Seluruh fraksi menyatakan setuju agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disetujui menjadi undang-undang. Jumat (26/9).

Rapat pengambilan keputusan tingkat I ini berlangsung di ruang rapat Komisi VI DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9). Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini dan didampingi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Menteri PAN-RB Rini Widyantini.

“Setelah kita mendengarkan pendapat mini fraksi, dapat kita simpulkan bahwa delapan fraksi di Komisi VI DPR RI telah menyetujui RUU tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna,” ujar Anggia, yang langsung diterima peserta rapat.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU BUMN Andre Rosiade menjelaskan bahwa terdapat 84 pasal yang mengalami perubahan dalam revisi ini. Salah satu perubahan mendasar adalah peralihan kelembagaan dari Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Transformasi ini bertujuan memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan agar lebih independen serta terhindar dari konflik kepentingan.

Revisi ini juga mengatur ketentuan larangan rangkap jabatan bagi menteri dan wakil menteri sebagai organ BUMN, baik di jajaran direksi, dewan komisaris, maupun dewan pengawas. Larangan tersebut diberlakukan paling lama dua tahun sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025 diucapkan. Selain itu, ditegaskan pula bahwa seluruh organ dan pegawai BUMN, mulai dari anggota direksi, dewan komisaris, dewan pengawas, hingga karyawan, merupakan penyelenggara negara yang wajib menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam aspek pengawasan, revisi ini menegaskan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mempunyai kewenangan penuh untuk melakukan pemeriksaan terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, pegawai kementerian yang sebelumnya menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN akan dialihkan menjadi pegawai BP BUMN, sehingga kesinambungan tugas dan fungsi tetap terjaga di bawah struktur kelembagaan baru.

Andre menegaskan, perubahan ini dilakukan untuk memperkuat transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas BUMN dalam menjalankan peran strategisnya bagi perekonomian nasional.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyambut baik langkah DPR dan pemerintah dalam memperkuat landasan hukum pengelolaan BUMN. “Revisi ini merupakan terobosan penting reformasi yang menegaskan arah birokrasi dan tata kelola BUMN. Kehadiran BP BUMN, larangan rangkap jabatan, serta penguatan fungsi pengawasan akan membawa BUMN lebih transparan, profesional, dan akuntabel. Dengan begitu, BUMN dapat semakin memberikan kontribusi besar bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Dengan keputusan ini, RUU BUMN resmi dibawa ke rapat paripurna DPR untuk dibahas pada tingkat II dan selanjutnya disahkan menjadi undang-undang.

Dokumentasi:

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com