
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian HukumKalimantan Barat menerima kunjungan audiensi dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bapperida) serta Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Sekadau. Pertemuan yang berlangsung pada Kamis, 21 Agustus 2025, di Ruang Rapat Supratman Andi Agtas ini membahas upaya sinergi pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual (KI) di Kabupaten Sekadau.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, Jonny Pesta Simamora, yang dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Pemerintah Kabupaten Sekadau. Beliau menekankan pentingnya langkah nyata dalam melindungi kekayaan intelektual lokal agar tidak hanya menjadi kebanggaan daerah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan. Sinergi antara Kanwil Kemenkum dan pemerintah daerah dinilai penting untuk memperkuat optimalisasi pelindungan KI.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida, menambahkan bahwa salah satu fokus kerja sama adalah kolaborasi dengan perguruan tinggi di Sekadau. Hal ini terutama terkait perlindungan karya ilmiah mahasiswa agar tidak disalahgunakan atau dijiplak. Rencana tindak lanjut berupa perjanjian kerja sama formal dengan pihak kampus akan menjadi langkah awal menuju sistem perlindungan yang lebih kuat.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Sekadau, Sekretaris Disporapar, Gunawan, memaparkan perkembangan pendataan kekayaan intelektual komunal. Fokus utama diarahkan pada upaya pendaftaran motif tenun tradisional Kumpang Ilong atau tenun kebat, dengan hasil tenunnya disebut kain engkrebang. Menurutnya, perlindungan ini sangat penting untuk menjaga warisan budaya Sekadau dari klaim pihak lain.
Ropiyana dari Bapperida menambahkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi 19 potensi KI yang siap untuk didaftarkan, dengan fokus pada indikasi geografis tenun, anyaman, dan gula betong. Sementara itu, Chuwing Perez, pegiat tenun Kebat Batu Petara, memaparkan secara detail sejarah, ragam motif, hingga filosofi kain tenun Kumpang Ilong. Pemaparan ini memperkuat urgensi perlindungan hukum atas warisan budaya tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil menekankan perlunya strategi modernisasi agar tenun khas Sekadau dapat tetap relevan dengan tren busana saat ini tanpa menghilangkan nilai tradisionalnya. Kakanwil juga menyarankan agar pengrajin dapat memadukan motif khas dengan kain polos sehingga hasil akhirnya lebih variatif sekaligus tetap mempertahankan identitas lokal.
Selain itu, Kanwil Kemenkum Kalbar juga mendorong penyusunan deskripsi naratif yang lebih komprehensif terkait tenun maupun potensi KI lain di Sekadau. Buku motif yang sudah ada diusulkan untuk diunggah dalam bentuk digital sehingga dapat diakses luas, lengkap dengan dokumentasi foto dan penjelasan detail. Diskusi juga menyinggung perlunya kesepakatan penamaan resmi antara istilah “tenun ikat Kumpang Ilong” atau “tenun kebat Kumpang Ilong” agar tidak menimbulkan kebingungan di kemudian hari.
Pertemuan ini juga membahas potensi pendaftaran indikasi geografis gula betong Sekadau serta kawasan Taman Kelempiau. Kedua aset tersebut dipandang memiliki nilai strategis untuk memperkuat branding Kabupaten Sekadau di tingkat nasional maupun internasional. Perlindungan hukum atas potensi lokal diharapkan mampu membuka jalan bagi peningkatan daya saing produk unggulan daerah.
Menutup rapat, Kepala Kanwil Jonny Pesta Simamora kembali menegaskan komitmen Kemenkum Kalbar untuk mendukung penuh upaya Pemerintah Kabupaten Sekadau. Beliau berharap kolaborasi ini dapat berjalan berkesinambungan sehingga seluruh potensi KI di Sekadau dapat terlindungi, terangkat, dan memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Sebagai tindak lanjut, disepakati tiga langkah strategis, yaitu menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi di Sekadau dalam pendaftaran karya ilmiah mahasiswa, mendampingi Pemkab Sekadau dalam penyusunan deskripsi naratif dan dokumen KI komunal, serta memfasilitasi pendaftaran merek bagi UMKM lokal. Dengan kolaborasi ini, Sekadau diharapkan mampu menjadi contoh daerah yang berhasil mengintegrasikan pelestarian budaya lokal dengan perlindungan hukum kekayaan intelektual.











