
Depok – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparatur terhadap penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya hak cipta, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melalui Tim Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Technical Meeting Peningkatan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Hak Cipta yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kamis (16/04).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Direktorat Penegakan Hukum DJKI yang memberikan pemaparan komprehensif terkait aspek hukum dalam pemanfaatan karya cipta. Dalam penyampaiannya ditegaskan bahwa setiap penggunaan karya cipta, seperti lagu yang diputar di tempat usaha, pertunjukan, maupun media publik lainnya, wajib memperoleh izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
Selain itu, dijelaskan bahwa pencipta memiliki hak ekonomi atas karya yang dimilikinya, termasuk hak untuk memperoleh royalti dari setiap pemanfaatan karya tersebut. Penggunaan karya tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi merugikan pencipta secara ekonomi.
Narasumber juga menekankan bahwa penegakan hukum hak cipta tidak hanya dilakukan melalui tindakan represif, tetapi juga melalui pendekatan preventif seperti sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat. Hal ini penting untuk menumbuhkan kesadaran hukum serta menciptakan ekosistem kekayaan intelektual yang sehat dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, peserta juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan menyampaikan berbagai permasalahan yang dihadapi di lapangan, khususnya terkait pelanggaran hak cipta dan upaya peningkatan kepatuhan masyarakat.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, diharapkan jajaran Kanwil Kemenkum Kalbar dapat semakin optimal dalam melaksanakan tugas dan fungsi, khususnya dalam memberikan pelayanan, edukasi, serta pengawasan di bidang kekayaan intelektual. Selain itu, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan semakin kuat dalam mendukung perlindungan hak cipta di Indonesia.






