
Bengkayang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melakukan kunjungan lapangan ke sejumlah lokasi potensi Indikasi Geografis (IG) dan merek kolektif di Kabupaten Bengkayang, Kamis (16/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya konkret dalam memperkuat pelindungan kekayaan intelektual terhadap produk unggulan daerah.
Kunjungan yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum bersama tim Kekayaan Intelektual ini turut melibatkan Pemerintah Kabupaten Bengkayang, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Desa Sekida, Kecamatan Jagoi Babang, wilayah perbatasan Indonesia–Malaysia. Di desa tersebut, tim meninjau langsung proses produksi kerajinan anyaman rotan juah dan tikar bidai yang dikerjakan secara tradisional oleh para pengrajin, salah satunya Ibu Fitri.
Berbagai produk seperti tas, tikar, tempat tisu, hingga aksesoris ditampilkan, seluruhnya dibuat secara manual dengan teknik turun-temurun. Proses produksi yang masih mempertahankan kearifan lokal dinilai menjadi kekuatan utama dalam pengusulan sebagai Indikasi Geografis.
Dalam dialog bersama pengrajin, terungkap bahwa kegiatan menganyam telah menjadi bagian dari budaya masyarakat setempat. Waktu pengerjaan yang relatif lama dan teknik yang khas memperkuat nilai autentik produk.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan apresiasi atas konsistensi para pengrajin dalam menjaga warisan budaya tersebut. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pengrajin, dan instansi terkait untuk mempercepat proses pendaftaran Indikasi Geografis.
Selain itu, tim juga mengidentifikasi potensi pengembangan merek kolektif melalui label “Kindau Kreatif Rattan Handcraft Bengkayang-Kalbar” yang telah digunakan oleh para pengrajin. Label tersebut dinilai berpeluang untuk didaftarkan sebagai merek kolektif melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Kunjungan dilanjutkan ke Sentra IKM Ton Sowa serta Sentra Industri Kecil Bidai Hasta Karya di Desa Jagoi. Di lokasi ini, tim menemukan sejumlah tantangan, di antaranya keterbatasan bahan baku rotan saga yang mulai langka sehingga harus didatangkan dari luar daerah.
Meski demikian, para pengrajin tetap mempertahankan teknik pewarnaan alami menggunakan daun nyam yang menghasilkan warna hitam mengkilap khas, menjadi ciri pembeda produk tikar bidai Bengkayang. Namun, diketahui pula bahwa merek “Hasta Karya” telah habis masa berlakunya dan perlu segera diperpanjang untuk menjaga pelindungan hukum.
Kepala Desa Sekida yang turut hadir dalam kegiatan tersebut menyatakan komitmennya untuk mendukung percepatan pendaftaran merek kolektif dan Indikasi Geografis melalui koordinasi di tingkat desa.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, dalam keterangannya menegaskan bahwa kunjungan lapangan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kesiapan substansi dan dukungan masyarakat dalam proses pendaftaran Kekayaan Intelektual. “Produk seperti tikar bidai dan anyaman juah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga merepresentasikan identitas budaya daerah. Oleh karena itu, pelindungan melalui Indikasi Geografis dan merek kolektif menjadi sangat penting untuk menjaga keaslian sekaligus meningkatkan daya saing di pasar nasional maupun global,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya percepatan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai syarat utama pengajuan IG, serta mendorong sinergi lintas sektor dalam aspek pembiayaan, riset, dan pemasaran.
Secara keseluruhan, kunjungan ini menghasilkan komitmen bersama antara Kanwil Kemenkum Kalbar, Pemerintah Kabupaten Bengkayang, serta para pengrajin untuk mempercepat pendaftaran Indikasi Geografis tikar bidai, mendorong pendaftaran merek kolektif “Kindau Kreatif”, serta melakukan perpanjangan merek “Hasta Karya”.
Upaya ini diharapkan mampu memberikan pelindungan hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk unggulan daerah Bengkayang secara berkelanjutan. (Humas)
Dokumentasi:


