
Bengkayang - Pemerintah Kabupaten Bengkayang bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat memperkuat sinergi dalam mendorong pendaftaran potensi Indikasi Geografis (IG) dan kekayaan intelektual lainnya. Komitmen tersebut mengemuka dalam kegiatan audiensi yang digelar di Ruang Rapat Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bengkayang, Kamis (16/4).
Audiensi ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid beserta tim Kekayaan Intelektual, serta Wakil Bupati Bengkayang bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Pertemuan tersebut menjadi langkah lanjutan dari upaya penguatan pelindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis potensi unggulan daerah.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Bengkayang menyampaikan apresiasi atas kehadiran tim Kanwil Kemenkum Kalbar dan menegaskan pentingnya pelindungan kekayaan intelektual bagi produk lokal. Ia menyebut sejumlah komoditas unggulan seperti tikar bidai, juah, dan tengkawang memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis guna menjaga nilai ekonomi sekaligus identitas daerah.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menyampaikan bahwa audiensi ini merupakan tindak lanjut dari sosialisasi kekayaan intelektual yang telah dilaksanakan pada Januari 2026. Ia berharap pertemuan ini menghasilkan langkah konkret dalam percepatan pendaftaran Indikasi Geografis, khususnya untuk produk unggulan Bengkayang.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonnjy Pesta Simamora dalam pernyataannya turut menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mendorong pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah. Ia menyampaikan bahwa Indikasi Geografis tidak hanya berfungsi sebagai instrumen hukum, tetapi juga sebagai strategi peningkatan daya saing ekonomi daerah berbasis potensi lokal. “Kami mendorong pemerintah daerah untuk segera memperkuat kelembagaan, melengkapi dokumen deskripsi, serta memastikan keterlibatan masyarakat melalui pembentukan MPIG. Dengan sinergi yang kuat, produk unggulan Bengkayang akan memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum yang optimal,” ujarnya.
Diskusi berlangsung interaktif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Ketua Dekranasda Kabupaten Bengkayang menyoroti kekayaan motif budaya lokal yang berpotensi didaftarkan sebagai kekayaan intelektual, seperti motif Rinyuang Karake, tempayan, burung, hingga tengkawang. Nilai budaya tersebut dinilai menjadi kekuatan tersendiri dalam meningkatkan daya saing produk daerah.
Dari sektor kehutanan, perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) mengungkapkan bahwa tengkawang merupakan komoditas strategis dengan nilai ekonomi tinggi dan peluang ekspor yang menjanjikan. Produk turunannya, seperti minyak tengkawang, telah menembus pasar internasional dan didukung oleh riset serta sertifikasi yang memadai.
Di sisi regulasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkayang menyampaikan bahwa proses penyusunan Surat Keputusan (SK) pembentukan kelembagaan pendukung IG tengah berjalan. Selain itu, penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual juga sedang dipersiapkan melalui mekanisme legislatif dengan dukungan lintas sektor.
Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) turut menegaskan komitmennya dalam pengembangan produk unggulan daerah. Upaya pengembangan IG tikar bidai telah masuk dalam peta jalan riset daerah sejak 2024, meski masih menghadapi keterbatasan anggaran.
Menanggapi berbagai masukan, Kepala Divisi Pelayanan Hukum menekankan pentingnya percepatan pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) sebagai syarat utama pendaftaran IG. Ia juga mengapresiasi capaian Kabupaten Bengkayang yang telah memiliki merek kolektif “Jabane” melalui Koperasi Desa Merah Putih di Desa Babane, sebagai satu-satunya di Kalimantan Barat.
Pada penutupan kegiatan, Wakil Bupati Bengkayang kembali menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam melindungi produk unggulan dari klaim pihak lain. Ia juga mendukung rencana kolaborasi pembiayaan serta pelaksanaan kunjungan lapangan guna mempercepat proses pendampingan dan penguatan data dukung pendaftaran Indikasi Geografis.
Melalui audiensi ini, kedua pihak sepakat untuk mempercepat tahapan pendaftaran Indikasi Geografis, memperkuat kelembagaan kekayaan intelektual, serta mendorong perluasan pendaftaran merek kolektif di tingkat desa. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah dan daya saing produk lokal Bengkayang secara berkelanjutan. (Humas)
Dokumentasi:


