
Depok– Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya strategis pemerintah dalam memperkuat pelindungan dan penegakan hukum di bidang kekayaan intelektual, khususnya terkait pemanfaatan musik secara komersial, Jumat (17/04)
Bimtek ini tidak hanya membahas kebijakan pengelolaan royalti, tetapi juga mengangkat isu penguatan kelembagaan dan administrasi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di bidang Kekayaan Intelektual. Melalui kegiatan ini, peserta memperoleh pemahaman komprehensif mengenai sistem pengelolaan royalti yang berlaku secara nasional, termasuk mekanisme pembayaran melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dengan sistem single collection.
Dalam pemaparannya, narasumber dari DJKI menegaskan bahwa setiap penggunaan lagu dan/atau musik untuk kepentingan komersial wajib disertai pembayaran royalti. Ketentuan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta serta regulasi turunannya. Selain itu, pencipta juga diwajibkan menjadi anggota Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar dapat menerima manfaat ekonomi dari karya yang dihasilkan.
Selain aspek royalti, kegiatan ini juga menyoroti pentingnya penguatan peran PPNS dalam penegakan hukum kekayaan intelektual. Tim Kerja Koordinasi Kelembagaan dan Administrasi PPNS menekankan bahwa sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam menangani pelanggaran KI yang semakin kompleks, terutama di era digital. Koordinasi telah melibatkan berbagai pihak, mulai dari aparat penegak hukum hingga kementerian/lembaga terkait dan sektor swasta.
Salah satu langkah strategis yang diperkenalkan adalah pembentukan Forum Koordinasi Pengawasan Perdagangan, Penanggulangan Pelanggaran, dan Pengembangan Kekayaan Intelektual (FKP5KI). Forum ini diharapkan mampu menjadi wadah kolaborasi lintas sektor dalam upaya pencegahan, pengawasan, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual.
Di sisi lain, penguatan kapasitas aparatur juga menjadi perhatian melalui rencana pelaksanaan pendidikan dan pelatihan (diklat) PPNS Kekayaan Intelektual yang akan dilaksanakan dalam dua skema, yakni pelatihan teknis dan manajerial. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi penyidik sehingga mampu menjalankan tugas secara profesional dan sesuai standar.
Ke depan, Kanwil akan mengoptimalkan sosialisasi kepada pelaku usaha, meningkatkan koordinasi dengan stakeholder, serta memperkuat penegakan hukum di wilayah Kalimantan Barat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan tercipta ekosistem kekayaan intelektual yang lebih tertib, adil, dan berkelanjutan, sekaligus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya menghargai karya cipta.









