Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Kemenkum Kalbar Fasilitasi Raperwali Tata Kelola TIK Pontianak, Dorong Penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

WhatsApp Image 2026 04 17 at 18.55.32

Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Jumat (17/4).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini dihadiri perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Erna Rahayu dan Dokumentalis Hukum Gatot Meidianto, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pontianak.

Rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pontianak, Ismail. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penyusunan Raperwali tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang terpadu, efektif, dan efisien. Selain itu, regulasi ini juga menjadi amanah dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pontianak Smart City.

“Peraturan ini diharapkan mampu mengatur standardisasi, keamanan informasi, interoperabilitas aplikasi, serta menjamin keberlanjutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Pontianak,” ujarnya.

Pembahasan rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Mirna. Dalam prosesnya, forum menyepakati sejumlah perbaikan substansi, di antaranya perubahan judul, penyempurnaan konsiderans menjadi tiga unsur pokok (filosofis, sosiologis, dan yuridis), serta penghapusan dan penyempurnaan beberapa norma dalam batang tubuh peraturan.

Namun, karena keterbatasan waktu, pembahasan belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) mendatang, setelah perangkat daerah pemrakarsa melakukan penyempurnaan substansi sesuai hasil rapat.

Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan implementatif. “Rancangan peraturan ini harus mampu menjawab kebutuhan tata kelola TIK yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan. Selain itu, penyusunannya perlu memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa penguatan regulasi di bidang teknologi informasi menjadi elemen penting dalam mendukung transformasi digital pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan berbasis elektronik.

Sebagai tindak lanjut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak selaku pemrakarsa diminta untuk menyempurnakan rancangan peraturan, terutama pada aspek kewenangan dan substansi teknis, sebelum kembali dibahas pada agenda rapat berikutnya. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dalam mendukung implementasi Pontianak Smart City secara optimal. (Humas)

Dokumentasi:
WhatsApp Image 2026 04 17 at 18.55.32 1WhatsApp Image 2026 04 17 at 18.55.31

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com