
Pontianak - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menghadiri rapat fasilitasi Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Pontianak tentang Tata Kelola Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak, Jumat (17/4).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Pontianak ini dihadiri perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar, yakni Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Erna Rahayu dan Dokumentalis Hukum Gatot Meidianto, bersama sejumlah pejabat Pemerintah Kota Pontianak.
Rapat dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Pontianak, Ismail. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa penyusunan Raperwali tersebut merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang terpadu, efektif, dan efisien. Selain itu, regulasi ini juga menjadi amanah dari Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pontianak Smart City.
“Peraturan ini diharapkan mampu mengatur standardisasi, keamanan informasi, interoperabilitas aplikasi, serta menjamin keberlanjutan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik di Kota Pontianak,” ujarnya.
Pembahasan rapat dipimpin oleh Kepala Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Mirna. Dalam prosesnya, forum menyepakati sejumlah perbaikan substansi, di antaranya perubahan judul, penyempurnaan konsiderans menjadi tiga unsur pokok (filosofis, sosiologis, dan yuridis), serta penghapusan dan penyempurnaan beberapa norma dalam batang tubuh peraturan.
Namun, karena keterbatasan waktu, pembahasan belum selesai dan akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) mendatang, setelah perangkat daerah pemrakarsa melakukan penyempurnaan substansi sesuai hasil rapat.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa fasilitasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memastikan setiap produk hukum daerah memiliki kualitas yang baik dan implementatif. “Rancangan peraturan ini harus mampu menjawab kebutuhan tata kelola TIK yang terintegrasi, aman, dan berkelanjutan. Selain itu, penyusunannya perlu memperhatikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa penguatan regulasi di bidang teknologi informasi menjadi elemen penting dalam mendukung transformasi digital pemerintahan daerah, khususnya dalam mewujudkan pelayanan publik yang responsif dan berbasis elektronik.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Pontianak selaku pemrakarsa diminta untuk menyempurnakan rancangan peraturan, terutama pada aspek kewenangan dan substansi teknis, sebelum kembali dibahas pada agenda rapat berikutnya. Upaya ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dalam mendukung implementasi Pontianak Smart City secara optimal. (Humas)
Dokumentasi:

