
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti Rapat Koordinasi Penggunaan Stiker Legalisasi Terbaru yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) secara virtual melalui Zoom Meeting, Jumat (17/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam mendukung peningkatan kualitas layanan legalisasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan tersebut, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU, Taufik Sabarudin, bersama jajaran Analis Hukum Ahli Pertama dan Helpdesk Layanan AHU. Rapat dipimpin oleh Endah selaku Kepala Subdirektorat Layanan Hukum Perdata.
Rapat koordinasi membahas implementasi penggunaan stiker legalisasi terbaru dengan nomenklatur “Kementerian Hukum” sebagai penyesuaian atas perubahan nomenklatur kementerian. Dalam forum tersebut disampaikan bahwa distribusi stiker legalisasi terbaru telah dilakukan kepada seluruh Kantor Wilayah serta Mall Pelayanan Publik di berbagai daerah.
Selain itu, peserta rapat juga membahas berbagai aspek teknis terkait pencetakan stiker legalisasi melalui sistem terbaru, yakni Super Apps AHU. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain perbedaan format hasil cetakan portrait maupun landscape, pengaturan printer, serta kebutuhan penyesuaian teknis lainnya agar implementasi berjalan optimal.
Direktorat Teknologi Informasi bersama tim terkait turut memberikan dukungan teknis dan membuka ruang koordinasi bagi seluruh Kantor Wilayah apabila terdapat kendala dalam proses pemasangan maupun pencetakan stiker di lapangan.

Kepala Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kalbar, Taufik Sabarudin, menyampaikan bahwa pihaknya siap menindaklanjuti arahan pusat dan memastikan kesiapan penggunaan stiker legalisasi terbaru di Kalimantan Barat.
“Kami siap melaksanakan uji coba penggunaan stiker legalisasi terbaru serta memastikan seluruh sarana pendukung berjalan optimal. Hal ini penting agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan cepat, tepat, dan sesuai standar yang telah ditetapkan,” ujar Taufik Sabarudin.
Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar akan melakukan pengecekan kesiapan stiker baru, uji coba pencetakan pada perangkat yang tersedia, inventarisasi sisa stiker lama, serta terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal AHU apabila ditemukan kendala teknis.
Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan administrasi hukum umum yang modern, adaptif, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
