Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Percepat Pendirian Koperasi Desa Merah Putih, Ditjen AHU Sosialisasikan Permenkum No. 13 Tahun 2025

WhatsApp Image 2025 04 30 at 14.52.27

Pontianak – Dalam rangka mendukung agenda strategis Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam penguatan ekonomi desa, Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 13 Tahun 2025 tentang Pengesahan Koperasi. Kegiatan ini dihadiri oleh para Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Ditjen AHU, kepala kantor wilayah di seluruh Indonesia, notaris pembuat akta koperasi, serta para pemangku kepentingan lainnya.

Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, di antaranya Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hajrianor, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Deswati, Analis Hukum Ahli Muda Krisman Samosir, serta jajaran pada Bidang AHU, yang mengikuti kegiatan ini dari ruang rapat Kepala Kantor Wilayah. Selain itu, kegiatan ini turut diikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia serta perwakilan Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), yang menjadi simbol kebangkitan ekonomi rakyat melalui pemberdayaan masyarakat desa.

Direktur Badan Usaha, Andi Taletting Langi yang mewakili Dirjen AHU Widodo, dalam sambutannya menyampaikan bahwa koperasi merupakan wujud nyata dari ekonomi gotong royong yang ingin dibangun oleh pemerintah. “Sebagaimana arahan Bapak Presiden dalam rapat terbatas, koperasi harus menjadi instrumen konkret untuk pemerataan ekonomi desa. Targetnya jelas: terbentuknya 80.000 koperasi hingga akhir tahun 2025,” ujarnya.

Peraturan Menteri ini membawa sejumlah pembaruan substansial dari regulasi sebelumnya, termasuk pengakuan hukum formal terhadap KDMP sebagai koperasi berbasis program pemerintah, penyederhanaan dan digitalisasi proses pengesahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH), serta ketentuan teknis baru dalam penamaan koperasi. “Kini, koperasi KDMP tidak lagi diwajibkan memiliki nama minimal tiga kata. Cukup fleksibel, bahkan dapat menggunakan frasa ‘Syariah’ jika berbasis prinsip syariah,” tambah Andi.

Andi juga menekankan peran penting para notaris, khususnya Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK). “Notaris bukan sekadar pembuat akta, tetapi penghubung utama antara masyarakat desa dan sistem hukum negara,” tegasnya. Ia juga menambahkan bahwa legalitas koperasi akan menjadi kuat jika pendiriannya didampingi secara benar oleh notaris.

Dirjen turut mengingatkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum sebagai ujung tombak pelaksanaan regulasi ini. “Ada empat hal utama yang saya titipkan: sosialisasi aktif, pendampingan teknis, koordinasi lintas sektor, dan pelaporan rutin. Semua harus bergerak serempak agar tujuan besar ini tercapai,” ucapnya.

Lebih dari sekadar pengaturan prosedural, regulasi ini menurutnya merupakan bentuk nyata keberpihakan hukum terhadap rakyat desa. “Kami ingin hukum hadir di tengah masyarakat, bukan sebagai hambatan, tetapi sebagai penguat,” katanya.

Sebagai penutup, Direktur Badan Usaha menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah terlibat dalam penyusunan regulasi ini dan mengajak seluruh peserta untuk mengawal implementasi peraturan ini dengan semangat pelayanan. “Mari kita pastikan bahwa koperasi yang lahir dari semangat gotong royong memiliki legalitas yang sah, sederhana, cepat, dan pasti,” pungkasnya.

Dokumentasi:

WhatsApp Image 2025 04 30 at 14.58.24

WhatsApp Image 2025 04 30 at 14.52.29

WhatsApp Image 2025 04 30 at 14.52.30

WhatsApp Image 2025 04 30 at 14.52.54

WhatsApp Image 2025 04 30 at 14.53.22

WhatsApp Image 2025 04 30 at 14.54.10

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com