
Pontianak – Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat mengadakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2025. Rapat yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat tersebut dipimpin oleh Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota, Deasy Arisanti, dan untuk memastikan bahwa materi Raperda dengan dasar-dasar undang-undang yang berlaku. Selasa (05/08).
Dalam kegiatan tersebut, hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Dono Doto Wasono dan Tri Wibowo; Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat, Deasy Arisanti; Perwakilan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat; Perwakilan Biro Ekonomi Provinsi Kalimantan Barat; Bagian Hukum dan HAM Setda Kabupaten Sintang; Perwakilan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sintang; Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat; Analis Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat; dan Penyuluh Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam menyampaikan substansi, Dono Doto Wasono dan Tri Wibowo menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 304 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyertaan modal daerah dapat dilakukan pada BUMN, BUMD, atau untuk pembentukan dan penambahan modal BUMD yang ditetapkan dengan peraturan daerah. Namun demikian, disarankan agar penetapan Raperda ini menunggu disahkannya Perda Provinsi Kalimantan Barat mengenai perubahan bentuk hukum PT Jamkrida Kalbar menjadi Perseroan Daerah.
Sementara itu, perwakilan Biro Ekonomi Provinsi Kalimantan Barat, A. Hartono, menyampaikan bahwa perubahan bentuk hukum tersebut masih dalam proses pembahasan di DPRD provinsi. Berdasarkan kondisi tersebut, maka penyertaan modal oleh Pemerintah Kabupaten Sintang belum dapat dilakukan secara hukum. Meski begitu, diketahui bahwa Raperda sudah masuk dalam tahap paripurna DPRD Kabupaten Sintang.
Atas kondisi tersebut, pimpinan rapat menyimpulkan bahwa Raperda tersebut dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sintang untuk dievaluasi ulang karena tidak memungkinkan lagi dilakukan pembahasan dalam rangka fasilitasi. Hasil keputusan rapat akan ditindaklanjuti dengan surat dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Barat kepada Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Sintang.
Dokumentasi:

