Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak mengadakan rapat koordinasi membahas penyempurnaan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rabu (16/04).
Rapat dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Pontianak, Iwan Amriadi, AP., M.Si. Dalam pembukaannya, Iwan menekankan pentingnya penyempurnaan aturan ini. “Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika terkini sekaligus memastikan insentif benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Hadir sebagai narasumber, Tim Kelompok Kerja 4 Pengharmonisasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang diwakili Dono Doto Wasono dan Tri Wibowo. Keduanya memberikan masukan dari perspektif harmonisasi peraturan-undangan.
Perwakilan Biro Hukum Pemkot Pontianak, Nunie Ekaputri, menyampaikan analisis yuridis terhadap rancangan perubahan. “Dari sisi legal drafting, beberapa pasal perlunya penyesuaian redaksional untuk menghindari multitafsir,” jelas Nunie.
Diskusi berlangsung interaktif dengan kehadiran perwakilan OPD terkait. Syamsul Bahri dari Dinas Perhubungan mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek teknis pelayanan publik. Sementara Arie dari Badan Keuangan Daerah mengeluarkan prinsip transparansi dalam mekanisme pemberian insentif.
Yurniarni Haryanti selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan data capaian pemungutan pajak terkini. “Perlu ada penyesuaian besaran insentif agar lebih proporsional dengan pencapaian target,” sarannya.
Dari Bagian Hukum Setda, Mirawati dan Yudi Apriadi memaparkan bahwa perubahan substansial lebih dari 50% mengharuskan penerbitan peraturan baru. “Kami akan segera menyusun draf revisi dengan mempertimbangkan semua masukan hari ini,” tegas Yudi.
Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk mempercepat proses revisi peraturan. "Target kita dalam dua minggu draft sudah bisa dibahas kembali," pungkas Iwan Amriadi menutup pertemuan.
Dokumentasi: