Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Pemkot Pontianak Gelar Rapat Penyempurnaan Aturan Insentif Pajak dan Retribusi Daerah

Gambar WhatsApp 2025 04 16 pukul 20.16.34 1

Pontianak - Pemerintah Kota Pontianak mengadakan rapat koordinasi membahas penyempurnaan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara berlangsung di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kota Pontianak, Rabu (16/04).

Rapat dipimpin langsung Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Pontianak, Iwan Amriadi, AP., M.Si. Dalam pembukaannya, Iwan menekankan pentingnya penyempurnaan aturan ini. “Perubahan diperlukan untuk menyesuaikan dengan dinamika terkini sekaligus memastikan insentif benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.

Hadir sebagai narasumber, Tim Kelompok Kerja 4 Pengharmonisasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat yang diwakili Dono Doto Wasono dan Tri Wibowo. Keduanya memberikan masukan dari perspektif harmonisasi peraturan-undangan.

Perwakilan Biro Hukum Pemkot Pontianak, Nunie Ekaputri, menyampaikan analisis yuridis terhadap rancangan perubahan. “Dari sisi legal drafting, beberapa pasal perlunya penyesuaian redaksional untuk menghindari multitafsir,” jelas Nunie.

Diskusi berlangsung interaktif dengan kehadiran perwakilan OPD terkait. Syamsul Bahri dari Dinas Perhubungan mengingatkan pentingnya mempertimbangkan aspek teknis pelayanan publik. Sementara Arie dari Badan Keuangan Daerah mengeluarkan prinsip transparansi dalam mekanisme pemberian insentif.

Yurniarni Haryanti selaku Kepala Dinas Pendapatan Daerah menyampaikan data capaian pemungutan pajak terkini. “Perlu ada penyesuaian besaran insentif agar lebih proporsional dengan pencapaian target,” sarannya.

Dari Bagian Hukum Setda, Mirawati dan Yudi Apriadi memaparkan bahwa perubahan substansial lebih dari 50% mengharuskan penerbitan peraturan baru. “Kami akan segera menyusun draf revisi dengan mempertimbangkan semua masukan hari ini,” tegas Yudi.

Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk mempercepat proses revisi peraturan. "Target kita dalam dua minggu draft sudah bisa dibahas kembali," pungkas Iwan Amriadi menutup pertemuan.

Dokumentasi:
Gambar WhatsApp 2025 04 16 pukul 20.16.34Gambar WhatsApp 2025 04 16 pukul 20.16.35

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    kanwilkalbar@kemenkumham.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com