
Pontianak — Pemerintah Kabupaten Landak bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Landak tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly, Kanwil KemenkumbKalbar. Kamis (17/07).
Rapat dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Zuliansyah, S.H., M.Si., yang dalam sambutannya menekankan pentingnya keselarasan antara peraturan daerah dengan regulasi di tingkat pusat, seperti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013. Zuliansyah juga menyoroti bahwa penyelenggaraan bantuan hukum di daerah masih menghadapi tantangan, sehingga koordinasi lintas sektor di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota menjadi kunci untuk mewujudkan keadilan yang merata.
Selanjutnya, urgensi Rancangan Peraturan Bupati Landak disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Landak, Nikolaus, S.H., yang menyatakan bahwa penyusunan regulasi ini merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya Perda Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2020. Nikolaus menekankan bahwa keberadaan peraturan pelaksana diperlukan untuk memperjelas mekanisme pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin agar berjalan efektif, tepat sasaran, dan tidak menimbulkan permasalahan, baik dari sisi pembiayaan maupun implementasi teknis.
Rapat ini dihadiri Plt. Sekretaris BPKAD Kabupaten Landak, Y.F. Widiyanti; Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Landak, Thomas Aquinas; Plt. Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak, Yopita; serta Kabid Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial DSP3AKB Kabupaten Landak, Suswanti. Dari tingkat provinsi, hadir Kabag Bantuan Hukum dan HAM Biro Hukum Setda Kalbar, A. Manaf; Perancang Peraturan Perundang-undangan Biro Hukum, Fitria dan Anggun Puspasari; serta Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan, Hamsatun.
Turut hadir pula perwakilan dari Kanwil Kemenham perwkilan Kalbar yaitu Wantika Yuningtias, Mila Ayustina, dan CPNS Nur Fadhila Ulfa. Sementara itu, Tim Pokja II Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi Raperda/Raperkada Kanwil Kemenkum Kalbar yang terdiri atas Ruth Sihombing, Iftri Rezeki, dan Ferdian Sinaga memimpin proses pembahasan teknis pasal demi pasal, mulai dari judul hingga bagian penutup rancangan peraturan.
Rapat ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar bersama perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pemrakarsa. Sebagai tindak lanjut, Rancangan Peraturan Bupati Landak tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 7 Tahun 2020 ini dinyatakan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya, dan akan diterbitkan Surat Selesai Harmonisasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat. Diharapkan regulasi ini dapat menjadi landasan kuat dalam menjamin hak masyarakat miskin atas bantuan hukum di Kabupaten Landak.
Dokumentasi:

