Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum

Pemeriksaan Substantif Daring Permohonan Indikasi Geografis “Madu Kelulut Kapuas Hulu”

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.52.42

Pontianak – Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat mengikuti kegiatan pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) produk “Madu Kelulut Kapuas Hulu” secara daring pada Selasa, 22 Juli 2025. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses memperoleh pelindungan hukum atas produk unggulan asal Kapuas Hulu tersebut.

Dipimpin oleh pemeriksa utama dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Idris, dan dimoderatori oleh Shintya Chairunnisa, pemeriksaan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan. Hadir dalam kegiatan tersebut Rahman R. Nababan dari DJKI, Agustinus Juaan dari Kelompok Tani Hutan (KTH) Datah Buluu’, Eka Novia Mahesti selaku penyuluh kehutanan, serta perwakilan dari Pemda Kapuas Hulu termasuk M. Izzul Muslimin (BBTNBKDS), Asri Ali Gessa, dan Feri Iswanto dari Dinas Kehutanan.

Permohonan IG ini diajukan oleh KTH Datah Buluu’ Pering yang berlokasi di Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara. Kelompok ini telah mengembangkan budidaya madu kelulut dengan mempertimbangkan aspek ketersediaan pakan lebah. Dalam paparannya, kelompok menyampaikan bahwa pakan telah ditanam selama enam bulan sebelumnya, dan pengelolaan produksi melibatkan enam orang anggota yang bertanggung jawab atas pemeliharaan hingga panen madu.

Selama diskusi berlangsung, Kepala Bidang Pelayanan KI Kanwil Kalbar Devy Wijayanti, dan JFU Analis KI Herry Hermawan, turut memberikan penjelasan mengenai pengujian laboratorium terhadap madu kelulut. Pemeriksa utama Idris menekankan pentingnya identifikasi kelompok produsen madu lainnya agar proses pendaftaran IG tidak menimbulkan konflik sosial. Ditekankan pula perlunya pelibatan semua kelompok produsen di wilayah Putussibau dalam proses ini.

Rahman menambahkan, variasi rasa dan warna madu disebabkan oleh perbedaan vegetasi sebagai sumber pakan lebah. Oleh karena itu, pengujian minimal tiga sampel madu dari wilayah berbeda (dengan karakteristik warna gelap, sedang, dan terang) sangat diperlukan sebagai pembanding yang memperkuat keunikan produk dan dokumen deskripsi IG. Ia juga mendorong adanya koordinasi lanjutan dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu untuk memetakan kelompok-kelompok penghasil madu.

Dalam sesi lanjutan, Agustinus Juaan menjelaskan bahwa meskipun rasa madu relatif stabil setiap bulan, warna madu dapat berubah tergantung musim dan sumber pakan. Ia juga menekankan pentingnya SK kelompok yang menyertakan struktur organisasi resmi. Sementara itu, terkait penamaan produk, penggunaan istilah “Kelulut” telah dinyatakan aman dan tidak memiliki kemiripan di Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Selain SK, kelompok juga diarahkan untuk menyusun kartu anggota dan menyertakannya dalam dokumen deskripsi sebagai bukti keanggotaan. Pemeriksa menjelaskan bahwa dokumen deskripsi harus menggambarkan kondisi lapangan secara faktual, lengkap dengan foto produk dan proses produksi. Hal ini bertujuan agar karakteristik produk dapat dikenali publik secara luas serta tidak menimbulkan keraguan terhadap asal-usulnya.

Kelompok KTH Datah Buluu’ Pering kini dituntut untuk segera melakukan penyempurnaan terhadap dokumen deskripsi IG berdasarkan masukan dari DJKI. Dokumen ini harus mencakup data produksi, struktur organisasi, bukti-bukti keanggotaan, serta memastikan tidak adanya pelanggaran atas nama dan logo yang digunakan. Penyempurnaan ini menjadi syarat penting sebelum pengajuan resmi disetujui.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum Kalbar melalui Kepala Bidang Pelayanan KI, Devy Wijayanti, menyatakan siap membantu koordinasi dengan Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu guna memenuhi kebutuhan data dan dokumen pendukung. Ia juga menegaskan komitmen Kanwil untuk terus mendorong pelindungan kekayaan intelektual atas potensi-potensi lokal di wilayah Kapuas Hulu, agar dapat dikenal lebih luas sekaligus dilindungi secara hukum.

WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.38WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.51.381WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.52.43WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.52.44WhatsApp Image 2025 07 22 at 11.52.46

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM 
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. K.S. Tubun No. 26, Kel. Akcaya, Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
PikPng.com phone icon png 604605   Pengaduan Langsung ke Kanwil Kemenkum Kalbar +62 82352580955
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humascrew.p2l@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    humascrew.p2l@gmail.com

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   linked in kemenkumham   Youtube kemenkumham   rss kemenkumham
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUM
PROVINSI KALIMANTAN BARAT


Copyright ©Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkum RI


      Youtube kemenkumham

  Jl. K.S. Tubun No. 26, Pontianak, Kel. Akcaya
Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78121
  082352580955
   humascrew.p2l@gmail.com