
Pontianak – Rapat pembahasan dan penyusunan Rancangan Peraturan Gubernur (Rapergub) Kalimantan Barat tentang Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berasal dari tenaga profesional lainnya pada BLUD RSUD dr. Soedarso digelar di Ruang Rapat Direktur RSUD dr. Soedarso Provinsi Kalbar. (21/8).
Rapat dipimpin oleh Wakil Direktur RSUD dr. Soedarso, Batam Sianipar, serta dihadiri sejumlah pihak terkait, di antaranya perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar Nuryana, perwakilan Kanwil Kemenkum Kalbar Yulius Koling Lamanau, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Ani Sofyan dan Sukaryadi, Biro Organisasi Setda Provinsi Kalbar Suparyani, serta jajaran staf RSUD dr. Soedarso.
Dalam pembukaan, Batam Sianipar menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut dari rapat harmonisasi yang sebelumnya difasilitasi Kanwil Kemenkum Kalbar pada Juni 2025. Saat itu, belum tercapai kesepakatan substansi sehingga penyusunan Rapergub belum dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat melalui Yulius Koling Lamanau menekankan beberapa catatan penting, antara lain bahwa pemrakarsa Rapergub seharusnya berasal dari Dinas Kesehatan, bukan RSUD, mengacu pada UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP tentang Perangkat Daerah, serta Pergub mengenai SOTK RSUD/BLUD. Selain itu, perlu adanya kesepakatan substansi antara RSUD dr. Soedarso, Dinas Kesehatan, dan BKD terkait kewenangan pemerintah daerah dalam pengadaan tenaga profesional non-ASN.
BKD menambahkan, terdapat potensi pertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, khususnya terkait UU dan PP mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Mereka menekankan pentingnya memperhatikan analisis jabatan (Anjab), analisis beban kerja (ABK), serta peta jabatan dalam penyusunan kebutuhan pegawai. BKD juga menyarankan agar jika pengaturan mencakup tenaga profesional lainnya, maka harus mengakomodasi kebutuhan RSJ (Rumah Sakit Jiwa).
Sementara itu, Biro Organisasi menilai masih terdapat perbedaan tafsir dan potensi pertentangan antar peraturan, baik di tingkat undang-undang maupun peraturan pelaksana. Oleh karena itu, perekrutan tenaga non-ASN perlu disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, bahkan jika perlu mendapat izin atau persetujuan dari pemerintah pusat.
Sebagai tindak lanjut, rapat menyepakati perlunya pembahasan lanjutan untuk menentukan apakah tenaga non-ASN akan tetap diatur dalam Rapergub ini atau diberikan klausul alternatif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dokumentasi:

