
Pontianak – Kamis (20/2) Pelatihan Paralegal Serentak bagi Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum) yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat resmi berakhir. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, dengan tujuan meningkatkan pemahaman hukum para peserta yang nantinya akan berperan sebagai paralegal di Pos Bantuan Hukum di tingkat desa dan kelurahan.
Pada hari terakhir pelatihan, peserta mendapatkan dua materi utama. Sesi pertama disampaikan oleh narasumber Lamran, yang membahas Prosedur Hukum dalam Sistem Peradilan di Indonesia, dan dipandu oleh Badaruddin. Sesi kedua dibawakan oleh Tengku Amiril, yang menjelaskan Teknik Penyusunan Dokumen Laporan Pengaduan dan Kronologis, dengan pemandu Rini Setiawati.
Sebanyak 67 peserta yang mengikuti kegiatan dari lokasi masing-masing tetap menunjukkan antusiasme tinggi. Mereka aktif dalam sesi diskusi dan menyimak dengan baik setiap materi yang diberikan. Kegiatan berjalan lancar sesuai jadwal hingga akhirnya ditutup secara resmi oleh Dini Ardianti selaku pemandu acara.
Meski pelatihan telah berakhir, pembelajaran tidak berhenti di sini. Peserta akan menjalani tahap aktualisasi dengan pendampingan langsung dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan terakreditasi oleh Kementerian Hukum RI serta Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat.
Pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan peran Kadarkum dalam memberikan bantuan hukum di masyarakat, sehingga akses terhadap keadilan semakin luas dan merata.


