
Pontianak – Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPNW) Provinsi Kalimantan Barat menggelar rapat secara virtual melalui Zoom Meeting. Rapat dipimpin Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora selaku Ketua MPNW didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida Wahid, Kepala Bidang Pelayanan AHU, Deswati anggota sekretariat MPNW, serta pejabat fungsional dan helpdesk Bidang Pelayanan AHU Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat. Jumat (26/9).
Dalam rapat tersebut, MPNW Kalbar membahas dua agenda utama, yaitu permohonan rekomendasi perpanjangan masa jabatan notaris serta permohonan pindah wilayah kerja notaris. Agenda ini merupakan tindak lanjut atas pengajuan notaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 22 Tahun 2025 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Pindah Wilayah, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris.
Kepala Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat menegaskan bahwa setiap permohonan dari notaris wajib diproses sesuai prosedur dan kelengkapan persyaratan yang ditentukan dalam regulasi tersebut. “Majelis berpegang pada aturan yang berlaku, sehingga seluruh permohonan hanya dapat direkomendasikan jika persyaratannya lengkap dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, MPNW meminta notaris yang bersangkutan untuk memperbaiki kelengkapan dokumen sesuai Pasal 98 Permenkum Nomor 22 Tahun 2025. Sementara itu, permohonan pindah wilayah kerja masih harus dilengkapi persyaratannya sesuai Pasal 40 ayat (4) peraturan yang sama. Rekomendasi dari MPNW akan diberikan setelah seluruh persyaratan terpenuhi secara sah dan lengkap.
Dokumentasi:


