
Pontianak – Bertempat di Ruang Tamu Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Bidang Pelayanan Kekakyaan Intelektual Kalbar memberikan layanan konsultasi terkait pendaftaran merek kepada seorang pengunjung asal Pontianak, Syafiudin, Rabu (19/02) mengenai prosedur dan persyaratan pendaftaran merek.
Pada kesempatan ini, Herry Hermawan, pegawai dari Kanwil Kemenkum Kalimantan Barat memberikan penjelasan mendalam mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam proses pendaftaran merek. Dijelaskan bahwa pendaftaran merek dapat dilakukan melalui situs resmi merek.dgip.go.id. Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi meliputi pengisian Formulir Permohonan Merek, logo merek, fotokopi KTP, NPWP, serta Surat Pernyataan.
Sebagai bagian dari layanan konsultasi, petugas juga membantu Syafiudin untuk mengecek ketersediaan nama merek melalui platform pdki-indonesia.dgip.go.id. Petugas menyarankan agar memilih nama merek yang unik, belum terdaftar, serta tidak mengandung kata-kata terlarang. Selain itu, merek yang dipilih harus relevan dengan produk yang ditawarkan untuk meminimalisir kemungkinan ditolaknya pendaftaran.
Dengan adanya layanan ini, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di Kalimantan Barat dalam memahami proses pendaftaran merek dan melindungi hak kekayaan intelektual mereka secara optimal.

