
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi Kekayaan Intelektual (KI) pada Senin (8/9/2025). Kegiatan berlangsung di Ruang Pelayanan Kanwil Kemenkum Kalbar dengan pemohon atas nama Adhitya Pratama.
Konsultasi yang didampingi oleh ASN bidang Pelayanan KI, Sigit Pramono, membahas mengenai prosedur dan syarat pendaftaran merek “Klinik Barber by: Blazed”. Dalam kesempatan tersebut, dijelaskan bahwa pemohon perlu membuat akun terlebih dahulu pada laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di merek.dgip.go.id, kemudian melengkapi dokumen persyaratan berupa formulir pendaftaran, KTP, NPWP, serta logo merek.
Selain itu, pemohon juga mendapatkan informasi terkait biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Karena Adhitya Pratama telah memiliki surat rekomendasi dari Dinas Koperasi, maka biaya pendaftaran dikenakan tarif khusus sebesar Rp500.000.
Melalui layanan konsultasi ini, Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen memberikan pendampingan kepada masyarakat dalam memahami prosedur pendaftaran merek. Hal ini diharapkan dapat mendorong semakin banyak pelaku usaha untuk melindungi merek usahanya secara hukum, sekaligus meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang semakin kompetitif.


