
Pontianak – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat kembali memberikan layanan konsultasi bidang Kekayaan Intelektual pada Kamis, 17 Juli 2025 di Ruang Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar. Pada sesi konsultasi kali ini, pemohon atas nama Rusliyadi mengajukan permohonan konsultasi terkait pendaftaran merek jasa. ASN yang bertugas mendampingi dalam layanan ini adalah Sigit Pramono, dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual.
Dalam konsultasinya, Rusliyadi menyampaikan permasalahan terkait tata cara dan persyaratan untuk mengajukan permohonan merek. Petugas memberikan penjelasan secara komprehensif mengenai prosedur pendaftaran merek yang saat ini telah dilakukan secara daring melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di alamat merek.dgip.go.id.
Kepada pemohon, disampaikan bahwa proses pengajuan memerlukan pembuatan akun terlebih dahulu. Beberapa dokumen penting yang harus disiapkan antara lain label merek, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan surat pernyataan kepemilikan merek.
Selain itu, pemohon juga diberikan pemahaman tentang pentingnya pemilihan kelas jasa yang sesuai dengan bidang usaha. Untuk jasa hukum, pemohon diarahkan untuk memilih Kelas 45, yang mencakup layanan konsultasi dan bantuan hukum.
Dari sisi pembiayaan, disampaikan bahwa tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk permohonan merek secara umum adalah sebesar Rp1.800.000,-, sedangkan untuk pemohon yang termasuk dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil (UMK), tarif yang dikenakan lebih ringan, yakni Rp500.000,-.
Melalui layanan ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas dan akurat mengenai proses pendaftaran merek, sehingga mampu melindungi identitas usaha atau jasanya secara hukum. Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen untuk memberikan layanan prima di bidang Kekayaan Intelektual demi mendukung peningkatan kesadaran dan perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Kalimantan Barat.



