
Pontianak – Layanan Apostille yang diberikan oleh Kementerian Hukum, khususnya melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat (Kanwil Kemenkum Kalbar), mendapatkan apresiasi positif dari masyarakat. Pelayanan yang cepat, transparan, dan mudah diakses ini dinilai sangat membantu masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan luar negeri.
Salah satu pengguna layanan, Ogi Rinaldi, warga asal Kota Singkawang sekaligus alumni Teknik Arsitektur Universitas Tanjungpura Pontianak, mengaku sangat puas atas pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Kalbar. Ia mengurus legalisasi dokumen melalui layanan Apostille sebagai persyaratan untuk melanjutkan studi ke Korea Selatan.
“Prosesnya sangat cepat dan petugasnya responsif. Saya hanya perlu menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, dan dalam waktu singkat legalisasi sudah selesai. Layanan seperti ini sangat membantu, terutama bagi kami yang ingin melanjutkan pendidikan ke luar negeri,” ujar Ogi.
Layanan Apostille merupakan inovasi Kementerian Hukum untuk mempermudah masyarakat dalam melegalisasi dokumen publik agar diakui secara resmi di 125 negara anggota Hague Apostille Convention. Dengan layanan ini, masyarakat tidak lagi perlu melalui proses panjang ke Kementerian Luar Negeri maupun Kedutaan Besar negara tujuan, karena cukup dilakukan melalui sistem daring di laman apostille.ahu.go.id atau langsung di Kantor Wilayah Kemenkum Kalbar.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menyampaikan bahwa kepuasan masyarakat menjadi indikator keberhasilan dalam penyelenggaraan layanan publik.
“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan berintegritas. Layanan Apostille hadir sebagai solusi nyata untuk memudahkan masyarakat dalam legalisasi dokumen, sekaligus menjadi bukti hadirnya negara dalam memberikan pelayanan hukum yang berkualitas,” ujar Jonny.
Lebih lanjut, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Kalimantan Barat Jonny Pesta Simamora menambahkan bahwa Kanwil Kemenkum Kalbar terus mendorong peningkatan kualitas layanan melalui digitalisasi dan pendampingan langsung kepada masyarakat.
“Kami membuka ruang konsultasi bagi masyarakat yang ingin mengetahui tata cara pengurusan Apostille. Dengan pelayanan yang efisien, kami ingin memastikan bahwa seluruh kebutuhan hukum masyarakat dapat terpenuhi dengan baik,” tutupnya.
Melalui layanan Apostille yang sederhana dan efisien ini, Kanwil Kemenkum Kalbar terus memperkuat citra pelayanan hukum modern dan terpercaya, sekaligus mendukung mobilitas masyarakat Kalimantan Barat untuk menempuh pendidikan, bekerja, maupun berkarier di kancah internasional.
